Istana Sebut Wapres Gibran Diamanatkan sebagai Koordinator Percepatan Pembangunan Papua

BeritaNasional.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meluruskan isu Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka berkantor di Papua. Prasetyo menjelaskan, dalam amanat UU Otonomi Khusus Papua, Wapres menjadi koordinator percepatan pembangunan Papua.
Jadi, tidak benar narasi yang beredar di publik bahwa Presiden Prabowo Subianto menugaskan Gibran ke Papua.
"Jadi, kami mau meluruskan bahwa tidak benar yang disampaikan atau yang bergembang di publik bahwa Bapak Presiden menugaskan. Memang undang-undangnya mengatur mengenai percepatan pembangunan Papua itu dikoordinatori atau diketuai oleh wakil presiden," ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2025).
Prasetyo mengatakan, bukan berarti Gibran akan berkantor di Papua. Namun, sebagai koordinator, Wapres sesekali akan menggelar rapat koordinasi saat kunjungan ke Papua.
"Jadi, bukan berarti Bapak wakil presiden akan berkantor di Papua. Tapi, kalau dalam konteks mungkin ya sesekali melakukan rapat koordinasi beliau akan berkunjung ke sana atau bahkan mungkin sempat berkantor di sana, ya tidak ada masalah juga," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menkumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memberikan penjelasan soal pernyataannya terkait Gibran Rakabuming Raka yang akan berkantor di Papua.
Yusril mengatakan, hal tersebut tidaklah tepat. Namun, yang bakal berkantor di Papua adalah Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otsus Papua.
Sekretariat ini dibentuk langsung oleh Presiden Prabowo Subianto berdasarkan amanat undang-undang sehingga bukan Gibran yang berkantor di sana.
Yusril menjelaskan, pernyataannya mengenai Gibran yang mendapat tugas untuk mempercepat pembangunan di Papua didasarkan pada ketentuan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
"Dalam Pasal 68A UU Otsus Papua tersebut, diatur tentang keberadaan Badan Khusus untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua," kata Yusril dalam keterangan resminya pada Rabu (9/8/2025).
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 20 jam yang lalu
PERISTIWA | 12 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu