Pengemudi Ioniq Tabrak Ojol di Antasari Jaksel Jadi Tersangka

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 31 Juli 2025 | 16:55 WIB
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Komarudin. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Komarudin. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com - Polisi telah menetapkan seorang pengemudi mobil listrik Hyundai Ioniq sebagai tersangka kecelakaan yang menewaskan ojek online (ojol) di Antasari, Jakarta Selatan, Rabu (30/7/2025).

“Sudah tersangka,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin saat dikonfirmasi pada Kamis (31/7/2025).

Pengemudi turut dijerat sesuai Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan pidana maksimal enam tahun penjara karena menyebabkan korban meninggal dunia.

Terkait kecelakaan itu, pengemudi mengaku merasa mengantuk saat melintas di jalan itu. Jadi, mobil listrik yang dikendarainya kehilangan kendali sampai menabrak ojol di lokasi.

“Hasil pemeriksaan awal karena sopir ngantuk. (Tetapi masih terus didalami lewat pemeriksaan) masih,” ucapnya.

Sebelumnya, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Mujiyanto menjelaskan kecelakaan bermula saat mobil melaju dari arah selatan ke utara. Sesampainya di traffic light, pengemudi terlibat kecelakaan pada pukul 00.36 WIB. 

"Sesampainya di traffic light atau persimpangan Pasar Inpres, diduga tidak hati-hati dan tidak konsentrasi, kendaraan melaju ke kanan menabrak motor Honda Vario yang melaju dari utara ke selatan," kata Mujiyanto dalam keteranganya.

Setelah menabrak motor, mobil listrik tersebut naik ke atas trotoar hingga menabrak sebuah warung di sana. Akibat kecelakaan itu, ojol berinisial IS tewas.

"Berakibat pengendara motor meninggal dunia dan pemboncengnya berinisial MG mengalami luka ringan," ungkapnya.

Dalam kasus ini, Mujiyanto mengaku masih terus mendalami kasus kecelakaan lalu lintas tersebut. Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan terus melakukan penyidikan.

"Kasus sedang dalam penyidikan Unit Laka Jaksel," ujarnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: