2 Pembajak Siaran Nex Parabola Diringkus Polisi, Kerugian Capai Rp 2 Miliar

BeritaNasional.com - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku yang diduga melakukan tindak pidana mengakses secara ilegal terhadap hak cipta siaran TV digital milik PT Media Tama Televisi atau Nex Parabola.
"Tindak pidana hak cipta yang mana pelapor dengan inisial WDA, yang bersangkutan sebagai yang diberikan kuasa oleh PT Media Tama Televisi," kata Kasubdit Penmas Humas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak saat jumpa pers pada Jumat (1/8/2025).
Laporan ini diterima Polda Metro Jaya setelah pihak Nex Parabola mengadukan adanya aktivitas ilegal penyambungan kabel dengan tujuan memberikan layanan siaran TV digital. Kasus ini terjadi dan dilakukan di wilayah Sumenep, Madura, tetapi secara ilegal.
"Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk diperjualbelikan atau dikomersilkan yang bukan haknya tanpa izin maupun sepengetahuan dari PT Media Tama Televisi selaku pemegang hak siar dan selanjutnya kejadian tersebut oleh PT Media Tama dilaporkan ke Polda Metro Jaya," ungkap Reonald.
Laporan ini dilayangkan sejak 2024. Kini polisi berhasil menangkap dua tersangka antara lain berinisial S (53) dan NF (30) dengan peran yang hampir serupa.
Kanit 5 Subdit 1 Siber Polda Metro Jaya, AKP Irrine Kania Defi membeberkan perannya adalah menyambungkan beberapa STB milik Nex Parabola, kemudian disiarkan secara ilegal.
Dengan menarik kabel langsung ke rumah pelanggan secara ilegal, keduanya turut memasang biaya awal Rp 350 ribu dan biaya berlangganan Rp 30 ribu per pelanggan.
"Dari hasil tindak pidana tersebut, tersangka S mendapatkan keuntungan Rp 14.300.000 per bulannya dengan total keuntungan Rp 85 juta selama enam bulan beroperasi dan tersangka KF mendapatkan keuntungan sebesar Rp 10 juta per bulan dengan total keuntungan Rp 60 juta," kata Irrine.
Akibat ulah kedua tersangka yang membajak siaran secara ilegal, perusahaan Nex Parabola turut mengalami kerugian mencapai Rp 2 miliar.
"Untuk kerugian yang dilaporkan sekitar Rp 2 miliar dari hasil penyidikan," paparnya.
Kini keduanya ditersangkakan dengan Pasal 46 junto Pasal 30 UU nomor 1 tahun 2024, Pasal 48 junto Pasal 32 UU nomor 11 tahun 2008 dan Pasal 118 ayat 1 junto Pasal 25 ayat 2 UU nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta dengan pidana maksimal delapan tahun penjara.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 18 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 12 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu