Menko Polhukam Peringatkan Konsekuensi Hukum Kibarkan Bendera Selain Merah Putih

Oleh: Bachtiarudin Alam
Sabtu, 02 Agustus 2025 | 12:00 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan. (BeritaNasional/Panji).
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan. (BeritaNasional/Panji).

BeritaNasional.com - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan sangat menyayangkan adanya isu yang dibangun untuk mengibarkan bendera selain dari merah putih menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 RI.

Hal ini berkaitan ramainya isu di media sosial untuk mengibarkan bendera dari manga One Piece atau Jolly Roger menampilkan tengkorak dengan topi jerami sebagai tanda dari kru Topi Jerami (Mugiwara).

“Dalam beberapa hari terakhir, kami mencermati dengan serius adanya provokasi dari sebagian kelompok untuk menurunkan marwah bendera perjuangan kita dan mengganti dengan bendera simbol-simbol fiksi tertentu. Ini tentu sangat memprihatinkan kita semua,’ kata pria yang akrab disapa BG, dikutip Sabtu (2/8/2025).

Menurutnya, bentuk pengibaran bendera merah putih adalah sebuah peringatan atas perjuangan para pahlawan dan pendiri bangsa Indonesia. Sebagai pengingat perwaris bangsa yang didirikan penuh perjuangan dan pengorbanan. 

“Oleh karena itu, saya mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menghargai pengorbanan para pejuang dan pahlawan yang telah berkorban,” ujarnya.

BG pun menyebut pemerintah sangat menghargai setiap kritik lewat berbagai ekspresi. Namun, jangan sampai bentuk kritik yang disampaikan malah melanggar batas dan mencederai simbol negara.

“Bendera merah putih yang kita kibarkan sekarang adalah hasil perjuangan kolektif pendahulu kita. Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita semua menahan diri untuk memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa,” ujarnya.

Bahkan, BG mengingatkan dampak konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera merah putih. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun.”

“Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara.Pemerintah akan mengambil tindakan hukum secara tegas dan terukur jika ada unsur kesengajaan dan provokasi demi memastikan ketertiban dan kewibawaan simbol-simbol negara,” tegasnya.

“Sekali lagi, mari kita rayakan HUT ke-80 Kemerdekaan RI dengan penuh rasa syukur dan juga harapan bahwa bendera tersebut akan terus berkibar selamanya di bumi pertiwi Indonesia,” sambung BG.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: