Program 3 Juta Rumah, Maruarar: Evaluasi Harus Objektif dan Berbasis Data

Oleh: Tim Redaksi
Sabtu, 02 Agustus 2025 | 16:30 WIB
Ilustrasi perumahan. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Ilustrasi perumahan. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan pentingnya penilaian objektif terhadap kinerja kementeriannya, khususnya dalam target pembangunan dan renovasi 3 juta rumah oleh seluruh entitas pemerintahan baik pusat, daerah, BUMN, hingga lembaga seperti SMF dan PNM.

Menurut Ara—panggilan akrab Maruarar Sirait—pemerintah terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan Program 3 Juta Rumah untuk masyarakat Indonesia.

“Saya melaporkan kepada Bapak Presiden Prabowo bahwa negara telah hadir memberikan intervensi kebijakan nyata bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), melalui pembebasan BPHTB, PBG, dan subsidi PPN DTP. Semua ini digratiskan,” ujar Ara dikutip dari laman resmi Kementerian PKP, Sabtu (2/8/2025).

Dikatakan Ara, wujud transparansi dan akuntabilitas, Kementerian PKP menggandeng BPS untuk melakukan evaluasi berbasis data terhadap jumlah rumah yang dibangun dan direnovasi, termasuk siapa yang melaksanakan, di mana lokasi pelaksanaannya, dan dengan pendanaan dari sumber mana. 

Untuk itu, Menteri Maruarar mengundang Presiden untuk menghadiri peluncuran serentak minimal 25.000 unit rumah subsidi di seluruh Indonesia pada September mendatang.

Sementara, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa Kemendagri telah menyerahkan data mentah kependudukan dari Dukcapil ke BPS, yang kemudian akan dilakukan verifikasi lapangan oleh jaringan BPS yang tersebar di seluruh kabupaten/kota. 

“Data ini mencakup siapa yang belum memiliki rumah atau tinggal di hunian tak layak. Dengan data ini, Kementerian PKP dapat menyusun strategi bantuan yang tepat sasaran,” ujar Tito.

Mendagri juga menekankan pentingnya sinergi dalam kebijakan pembebasan BPHTB dan PBG yang harus diatur melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Saat ini, seluruh 509 kabupaten/kota telah memiliki Perkada tersebut, dengan 244.722 izin PBG telah terbit.

 “Tapi ini perlu verifikasi, apakah benar surat ini menjadi bangunan fisik. Di sinilah peran BPS melakukan pengecekan lapangan dan membuat dashboard nasional bersama,” tegas Tito.

 

 


 

 sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: