Ketua BKSAP Mardani Tegaskan Komitmen Indonesia di Forum Internasional

BeritaNasional.com - Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera, menyampaikan orasi menggugah dalam Aksi Akbar Bela Palestina yang digelar Minggu pagi ini di Jakarta. Di hadapan ribuan peserta aksi, Mardani menegaskan pentingnya solidaritas seluruh elemen bangsa terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina.
“Semua kita adalah pejuang Palestina artis, ojol, anak muda, emak-emak di dapur selama kita terus menyuarakan keadilan dan kemerdekaan bagi bangsa Palestina,” ujarnya yang disambut takbir para peserta.
Dalam orasinya ia menyampaikan apresiasi kepada para pemimpin nasional yang secara konsisten membela Palestina di berbagai forum internasional.
“Presiden kita, Pak Prabowo Subianto, Ketua MPR kita, Pak Ahmad Muzani, Ketua DPR kita, Ibu Puan Maharani, semua bersatu membela Palestina. Di semua fora internasional, Indonesia bersuara memerdekakan Palestina,” tegasnya, Minggu (3/8/2025).
Aksi ini juga menyoroti momentum penting yang akan terjadi dalam waktu dekat. Mardani menyampaikan harapan besar pada Sidang Majelis Umum PBB bulan September 2025, sejumlah negara besar seperti Prancis, Kanada, dan Inggris dikabarkan akan menyatakan dukungan atas kemerdekaan Palestina.
“Doakan September nanti akan ada General Assembly di PBB. Insya Allah Palestina merdeka. Allahu akbar, Allahu akbar! Sudahkah kita menyiapkan diri menjadi barisan yang tercatat? Barisan yang membantu kemerdekaan Palestina, bukan hanya dengan kata, tapi juga aksi nyata," seru Mardani penuh semangat.
Aksi ini menunjukkan isu Palestina tetap menjadi perhatian serius rakyat Indonesia. Semangat solidaritas lintas kelompok, usia, dan profesi memperlihatkan bahwa dukungan terhadap Palestina adalah nilai moral dan kemanusiaan yang melekat kuat dalam jati diri bangsa.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu