Kasus Prada Lucky, Menko Polkam Pastikan Penegakan Hukum Transparan

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 12 Agustus 2025 | 08:00 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan. (BeritaNasional/Panji).
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan. (BeritaNasional/Panji).

BeritaNasional.com - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas kasus kematian yang menimpa Prada Lucky Chepril Saputra Namo.

Menurutnya, kasus ini telah menjadi perhatian serius pemerintah, karena menyangkut keselamatan, disiplin, dan kehormatan prajurit supaya tidak kembali terulang.

“Pemerintah berkomitmen agar kejadian seperti ini tidak terulang melalui penegakan hukum dan pembenahan sistem pengawasan internal di lingkungan satuan,” tegas Pria yang akrab disapa BG dalam keteranganya, Selasa (12/8/2025).

BG memastikan proses hukum dilakukan secara transparan, objektif, dan sesuai prosedur peradilan militer yang berlaku. Lewat Tim Investigasi Kodam IX/Udayana dan Penyidik Denpom IX/1 Kupang yang telah menetapkan sejauh ini 20 prajurit sebagai tersangka.

“Telah bekerja secara profesional untuk mengungkap fakta-fakta yang ada. Kemenko Polkam terus memantau perkembangan kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak TNI untuk memastikan penanganan berjalan sesuai prosedur dan menjunjung tinggi asas keadilan,” ucapnya.

Selain itu, lanjut BG, pihaknya telah berkoordinasi dengan Mabes TNI untuk memberikan penjelasan dalam rangka penguatan sistem, pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh prajurit.

“Kemenko Polkam telah berkoordinasi dan mendorong adanya penguatan sistem pengawasan dan pembinaan personel di TNI agar hal serupa tidak terulang di masa mendatang,” tuturnya.

Sementara untuk diketahui telah ditetapkan 20 prajurit sebagai tersangka. Di mana, baru yang dibenarkan inisial tersangka yakni Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, Pratu ARR. 

“Untuk yang 4 orang ditetapkan sebagai tersangka awal, itu sudah dipindahkan penahanannya di Denpom Kupang. Untuk yang 16 orang menyusul ini, karena baru selesai pemeriksaan di Subdenpom IX/1 di ND,” kata Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana.

Pasal yang dipakai dalam kasus ini ada terkait 170 KUHP perihal tindak pidana pengeroyokan. Pasal 351 penganiayaan luka berat, Pasal 354 Penganiayaan berat meninggal dunia.

Selanjutnya Pasal 131, Pasal 132 KUHPM (Militer) yang secara garis besar mengatur larangan aksi penganiayaan dilakukan prajurit. Sehingga total ada lima pasal yang telah disiapkan penyidik terkait kasus kematian Prada Lucky.

“Itu lima pasal yang disiapkan, tentu nanti kelima pasal ini akan diterapkan kepada siapa, bergantung kepada hasil pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka untuk para personel tersebut,” tuturnya.

Adapun Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) merupakan seorang prajurit TNI AD berusia 23 tahun yang bertugas di Batalyon TP 834 Wakanga Mere, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur yang meninggal dunia pada Rabu, (6/8/2025).

Kematian Prada Lucky diduga disebabkan oleh penganiayaan yang dilakukan oleh seniornya. Hal ini pun mengundang kemarahan dari Sersan Mayor Christian Namo orang tua dari Prada Lucky.

“Hukuman cuman dua buat anak saya (untuk pelaku) hukuman mati atau pecat. Nyawa saya taruhan, tentara saya lepas,” ujar Christian dalam video yang dikutip lewat akun Instagram @majeliskopi08.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: