Wamenaker Immanuel Ebenezer Bantah Terlibat Pemerasan Sertifikat K3

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 22 Agustus 2025 | 18:05 WIB
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer jadi tersangka pemerasan K3. (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer jadi tersangka pemerasan K3. (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel memberikan klarifikasi terkait kasus dugaan korupsi sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menjeratnya bersama 10 tersangka lainnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Noel menegaskan bahwa kasus yang menjeratnya bukanlah kasus pemerasan. Ia juga membantah adanya unsur pemerasan yang dilakukan olehnya.

“Kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor dan memberatkan saya. Dan kawan-kawan yang bersama-sama saya tidak ada sedikitpun kasus pemerasan,” ujar Noel saat memakai rompi oranye sebelum masuk mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

“Dan apa yang kami lakukan sangat mendukung sekali apa yang menjadi kebijakan KPK,” imbuh Noel.

Noel juga turut meminta maaf kepada sejumlah pihak atas kasus yang menjeratnya. Salah satunya, kepada Presiden Prabowo hingga keluarganya.

"Saya ingin sekali pertama saya meminta maaf kepada Presiden, Pak Prabowo. Kedua saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Ketiga saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia," ucap Noel.

Dalam kasus ini, Noel turut dijerat sebagai tersangka bersama 10 tersangka lain kasus dugaan korupsi berupa pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemenaker.

Di mana, Noel diduga menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar serta satu unit motor sport Ducati dari para tersangka lain sebagai bentuk setoran yang didapat para pengusaha maupun perusahaan.

Akibatnya, Noel turut dijerat bersama 10 tersangka lainnya dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B UU No 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: