Selebgram Lisa Mariana Akui Terima Aliran Dana Kasus Korupsi Iklan Bank BJB

BeritaNasional.com - Selebgram sekaligus model Lisa Mariana telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi mark-up iklan Bank BJB yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (22/8/2025).
Dalam kesempatan itu, Lisa secara terang-terangan mengakui turut menerima aliran dana hasil korupsi tersebut. Diakuinya untuk keperluan pribadi salah satunya kepentingan anaknya.
"Ya kan buat anak saya (uang dari aliran dana itu). Ya saya tidak bisa sebutkan nominalnya ya," kata Lisa di gedung Merah Putih KPK, Jumat (22/8/2025).
Meski enggan menyebut jumlah hingga berapa kali menerima uang, tetapi Lisa menyebut kalau pemeriksaan dia turut menyangkut Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).
"Ini sudah valid, ini mengenai kasusnya Pak Ridwan Kamil di Bank BJB," tuturnya.
Sementara itu, pengacara Lisa, Jhon Boy Nababan menambahkan kliennya akan kembali dipanggil KPK untuk diperiksa terkait kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.
"Untuk masalah itu karena masih ada pemanggilan lanjutan nanti, jadi tadi masih seputar pertanyaan yang lebih ke permasalahan BJB dengan Pak Ridwan Kamil aja. Tapi kalau ke depannya karena ini ada panggilan selanjutnya," ujar Jhon.
Adapun Lisa dipanggil bertujuan bukan hanya menilai keterlibatannya, tetapi juga mendalami alur perkara secara menyeluruh menyusul bagaimana kejahatan korupsi tersebut.
“Selain mendalami dugaan pengkondisian pengadaan iklan di BJB, KPK juga telah menyelidiki pengkondisian audit yang dilakukan auditor negara, dalam hal ini BPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (21/8/2025).
Sementara dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka yakni Yuddy Renaldi selaku mantan Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH), yang menjabat pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK), selaku pihak swasta.
Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 8 jam yang lalu
HUKUM | 11 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu