KPK: Wamenaker Noel Biarkan Pemerasan K3, Malah Ikut Minta Jatah

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 22 Agustus 2025 | 18:18 WIB
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer usai ditetapkan jadi tersangka. (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer usai ditetapkan jadi tersangka. (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel dalam dugaan korupsi berupa pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemenaker.

“Peran IEG adalah dia tau, dan membiarkan bahkan kemudian meminta. Jadi artinya proses yang dilakukan oleh para tersangka ini bisa dikatakan sepengetahuan oleh IEG,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto di KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).

Lebih lanjut, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan Noel tidak menjalankan fungsi kontrol sebagai Wamenaker. Sehingga yang bersangkutan turut digelandang bersama 10 tersangka lainnya.

“Dengan kewenangan yang dimilikinya, dia seharusnya segera melakukan upaya memberhentikan atau menghentikan proses-proses pemerasan ini,” ujarnya.

“Tapi pada kenyataannya, justru setelah dia mengetahui kemudian dibiarkan bahkan meminta, kan ada sejumlah uang dan ada motor dari sana. disanalah fungsi kontrol tidak dijalankan, kewenangan yang ada pada dirinya itu tidak dijalankan,” sambung dia.

Meski, Asep mengakui kalau penyidikan terkait pemerasan K3 ini ditarik mundur sejak 2024 yang pada saat itu Noel belum menjabat Wamenaker. Namun, yang bersangkutan malah membiarkan dan ikut turut meminta hasil.

“Ketika masuk sampai 2025 ini masih berjalan praktik pemerasan ini masih berjalan. Bahkan kami pada saat melakukan tangkap tangan ini kan sedang berjalan,” tuturnya.

Dengan begitu, Asep mengungkap berdasarkan penyidikan mendalam dilakukan KPK didapati dugaan aliran dana yang didapat Noel sebesar Rp3 miliar beserta dengan satu motor sport Ducati yang disita penyidik.

“Artinya bahwa ya IEG itu mengetahui, membiarkan bahkan meminta dan menerima sesuatu ya Rp3 miliar dan motor, motornya ducati ya,” ucapnya.

Adapun dalam kasus ini Noel turut dijerat bersama 10 tersangka lainnya dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B UU No 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Mereka diduga turut menikmati hasil kejahatan sebesar Rp81 Miliar yang didapat dalam korupsi berupa pemerasan untuk pengurusan K3.

Kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih untuk kepentingan pengembangan penyidikan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) tersebut.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: