Atasi Macet di TB Simatupang, Pemprov Jakarta Ambil Langkah Jangka Pendek dan Menengah

BeritaNasional.com - Gubernur Jakarta Pramono Anung menggelar rapat terbatas bersama jajarannya untuk merumuskan solusi kemacetan parah yang terjadi di kawasan Jalan TB Simatupang.
Hasilnya, disepakati sejumlah langkah strategis, baik jangka pendek maupun menengah, untuk segera mengurai kepadatan lalu lintas.
Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Yustinus Prastowo menjelaskan bahwa rapat tersebut bertujuan mendapatkan laporan lengkap dari lapangan dan menentukan langkah-langkah yang akan diambil.
“Bapak Gubernur Pramono Anung menggelar rapat terbatas guna mendapatkan laporan lapangan yang lengkap untuk merumuskan solusi, sekaligus memberikan instruksi,” ungkapnya dalam keterangan pers Pemprov Jakarta pada Sabtu (23/8/2025).
Yustinus memaparkan untuk penanganan jangka pendek, ada beberapa langkah yang disiapkan oleh Pemprov DKI Jakarta, antara lain:
Percepatan proyek galian IPALD Perumda Paljaya dan perpipaan Rusun Tanjung Barat yang menjadi salah satu penyebab kemacetan. Kedua proyek ini ditargetkan selesai pada Oktober dan November 2025.
Koordinasi dengan pemerintah pusat untuk mengatur buka-tutup pintu tol di jam sibuk.
Optimalisasi area publik sebagai halte atau parkir sementara.
Pemanfaatan trotoar yang belum digunakan pejalan kaki untuk memperlebar ruas jalan.
Penyampaian informasi lalu lintas secara real-time bekerja sama dengan platform navigasi seperti Google.
Sementara itu, untuk solusi jangka menengah, Pemprov DKI Jakarta akan mengkaji pembangunan underpass atau flyover di perempatan-perempatan besar sepanjang Jalan TB Simatupang guna mengurai arus lalu lintas secara permanen.
Yustinus juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang terjadi dan mengimbau agar warga beralih ke transportasi umum.
"Kepada warga Jakarta, kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Kami juga mengimbau masyarakat untuk beralih ke transportasi umum agar volume kendaraan di jalan dapat berkurang,” tandasnya.
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu