Kapok Terseret Kasus Hak Cipta, Lesti Kejora Bakal Belajar Bikin Lagu

BeritaNasional.com - Pedangdut jebolan ajang pencarian bakat, Lesti Kejora mengatakan akan memulai menciptakan lagu sendiri. Hal ini imbas terseretnya istri Rizky Billar itu atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta.
“Ya kan semuanya sudah ada aturannya ya. Dan sudah ada lembaga yang urusin. Ya mungkin sekarang motivasinya lebih ke belajar untuk bikin lagu sendiri,” kata Lesti usai pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/10/2025).
Lesti pun berharap kasus ini bisa segera diselesaikan. Dia memastikan akan bersikap kooperatif dengan segala proses hukum yang ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Untuk case ini, saya kan diduga. Hari ini, Alhamdulillah, dipanggil ke sini dan saya memenuhi panggilannya. Pertanyaan -pertanyaannya juga sudah saya jawab. Ya pokoknya doain saja. Cepat selesai,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Rizky Billar berharap prahara hak cipta termasuk royalti yang menyeret istrinya bisa menemukan jalan keluar dengan Yoni Dores selaku pelapor.
“Terkait polemik royalti, kami menyerahkan kepada ahlinya. Mudah mudahan rumusan rumusan yang terjadi, bisa membuat semua pihak merasa aman dan nyaman,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan selebritas jebolan pencarian bakat Dangdut Academy, Lesti Kejora dilaporkan atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu.
"Kami membenarkan bahwa tanggal 18 Mei 2025, dua hari yang lalu kami menerima laporan tindak pidana hak cipta,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (20/5/2025).
Ade Ary menyebut pelapornya berinisial YM alias YD yang merupakan pencipta lagu. Pelaporan dilakukan oleh YM melalui pengacaranya IS. Kliennya, YM merasa dirugikan atas tindakan menyanyikan ulang lagu yang dilakukan Lesti sehingga diputuskan YM untuk dibawa ke ranah hukum.
“Pelapornya adalah saudara IS (pengacara YM), korbannya YM alias YD seorang pencipta lagu kemudian terlapornya saudarai LK," ucapnya.
"Kejadian berawal dari 2018 sampai sekarang diketahui terlapor meng-cover beberapa lagu milik korban dan diupload ke beberapa media online, YouTube tanpa sepengetahuan dan seizin korban," tambah Ade Ary.
Di sisi lain, Ade Ary menyebut YM klaim sebagai pemilik lagu tersebut atas dasar surat pernyataan publisher yang barang buktinya telah diserahkan kepada penyelidik.
"Pada saat pelapor datang, pelapor membawa beberapa barang bukti yang diserahkan ke penyidik, pertama flashdisk, pernyataan dari publisher dan print out cover lagu," ungkapnya.
Lebih jauh, mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini menyebut saat ini masih melakukan pendalaman atas laporan tersebut. Dengan ke depan akan mulai memeriksa pihak-pihak sebagai saksi.
"Mohon waktu, laporan sudah kami terima. Tim sedang melakukan pendalaman," pungkasnya.
PERISTIWA | 6 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 12 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu