Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR Ungkap Pro Kontra Amandemen UUD untuk PPHN

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 08 Oktober 2025 | 17:47 WIB
Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR Taufik Basari (kanan) saat Rapat Pleno . (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR Taufik Basari (kanan) saat Rapat Pleno . (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com -  Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI Taufik Basari mengungkap pro kontra amandemen Undang-Undang Dasar 1945 (UUD) untuk memasukan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Dalam diskusi dengan mantan Wakil Ketua MPR dan mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin juga dibahas masalah PPHN tersebut.

Pada diskusi tersebut, garis besar haluan negara yang dihilangkan dalam amandemen UUD 1945 sesungguhnya sudah ada dalam konstitusi.

"Jadi itulah sebenarnya garis-garis besar daripada haluan negara karena sudah di-insert, sudah dimasukkan di situ," ujar Taufik usai diskusi di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (8/10/2025).

Taufik mengungkap pandangan jika ada kebutuhan pedoman pelaksanaan pelaksanaan pembangunan, maka sudah ada UU Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Sehingga tidak lagi dibutuhkan PPHN.

"Ya sudah ada undang-undang, tentang RPJPN yang juga bisa di rujuk dalam bentuk undang-undang. Sehingga sebenarnya dalam diskusi tadi juga berkembang, tidak dibutuhkan PPHN," katanya.

Sementara jika masih dirasa dibutuhkan adanya pokok haluan negara, perlu dikaji lebih lanjut bentuk hukumnya. Bisa dengan amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, cukup dengan undang-undang atau konvensi ketatanegaraan.

Taufik mengatakan, jika MPR RI sepakat mengambil kesimpulan dibutuhkan Pokok-Pokok Haluan Negara dalam bentuk TAP MPR maka terbuka amandemen terbatas UUD 1945.

"Jika ternyata kemudian MPR RI mengambil kesimpulan bahwa ada kebutuhan untuk pokok-pokok haluan negara, dan bentuknya harus dalam bentuk TAP MPR, maka memang peluang untuk dilakukannya amandemen terbatas terkait dengan itu menjadi terbuka," katanya.

"Tetapi kalau kemudian kajiannya menunjukkan bahwa tidak perlu dalam bentuk TAP MPR, tapi cukup dengan undang-undang, berarti tidak perlu itu amandemen," sambung Taufik.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: