AKSI Beri Masukan terhadap RUU Hak Cipta

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 27 Agustus 2025 | 16:45 WIB
Rapat membahas manajemen Royalti dan permasalahan dalam perlindungan karya cipta dan hak cipta. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Rapat membahas manajemen Royalti dan permasalahan dalam perlindungan karya cipta dan hak cipta. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) menyinggung masalah lemahnya implementasi izin penggunaan karya cipta lagu. Hal itu disampaikan perwakilan AKSI Satriyo Yudi Wahono atau dikenal sebagai Piyu Padi dalam rapat bersama DPR RI membahas masalah UU Hak Cipta dan royalti lagu.

Menurut Piyu, masalah izin penggunaan karya cipta yang diatur dalam UU Hak Cipta saat ini perlu dibahas lebih dahulu sebelum membahas persoalan royalti.

"Jadi, sebelum bicara mengenai royalti, Undang-Undang Hak Cipta bicara juga tentang izin sebenarnya. Jadi, izin pencipta seperti yang diatur di Pasal 9 Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 itu bukan hanya sekadar hiasan atau pelengkap saja," ujar Piyu dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/8/2025).

Piyu menilai aturan tersebut seharusnya menjadi dasar kuat dalam melindungi hak para pencipta lagu. Kenyataannya, implementasi aturan tersebut di lapangan jauh dari ideal.

"Dalam Undang-Undang Hak Cipta ini, (Pasal terkait izin) bukan hanya kalimat-kalimat yang mati, tapi benar-benar memiliki kekuatan, memiliki power, supaya bisa menjadi pelindung buat para pencipta," ujarnya.

Izin penggunaan karya cipta berlaku untuk berbagai macam pemanfaatan bersifat komersial. Misalnya, pengadaan, distribusi, dan pertunjukan. Contohnya, penyelenggara pertunjukan harus memiliki lisensi sebelum kegiatan digelar.

"Ketika akan menggunakan gedung seperti contohnya Esplanade, mereka akan bertanya dulu apakah lisensi sudah diselesaikan atau belum," ujar Piyu.

"Jadi, izin adalah hal yang pokok atau izin adalah hal yang perlu kita sepakati dulu. Jadi, kita tidak bicara tentang royalti karena izin ini berkaitan dengan hak moral," jelasnya.

Selain itu, izin berkaitan dengan hak moral pencipta karya. Pertunjukan yang bersifat komersial harus wajib membayar royalti yang berlaku.

Karena itu, pembahasan RUU Hak Cipta harus dimulai dari penguatan mekanisme izin agar perlindungan terhadap pencipta musik terjamin.

"Ketika pertunjukan itu berbau komersial, ketika pertunjukan itu sudah mengandung tiket, sudah mengandung nominal uang, dan sudah pasti memberikan hak keuntungan kepada baik penggunanya maupun kepada pelaku pertunjukannya, itu wajib untuk bisa memberikan royalti," tandasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: