Ahli: HGB Hotel Sultan Berakhir, Tanah Kembali ke Negara

BeritaNasional.com - Guru Besar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada (UGM) Maria S.W Sumardjono memandang jika tanah dan bangunan yang berada di area Hotel Sultan, Jakarta sudah menjadi milik Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno (PPKGBK).
Pandangan itu disampaikan Maria setelah hadir sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan gugatan perdata terkait sengketa lahan Hotel Sultan, kawasan Gelora Bung Karno, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
“Memang perkara ini berkaitan dengan gugatan PT Indobuildco yang menganggap bahwa Tanah Hotel Sultan itu adalah HGB murni. Nah dari sisi Kementerian Sekretariat Negara dan GBK selaku pemegang HPL, mendudukan fakta hukum bahwa sesungguhnya HGB tersebut berada di atas HPL,” beber Maria kepada wartawan, dikutip Jumat (10/10/2025).
Menurut Maria, dari dokumen yang ada HGB atas nama PT. Indobuildco telah berakhir pada tahun 2023 bulan Maret dan bulan April. Di mana, HGB adalah hak untuk menggunakan tanah bukan menjadikan tanah tersebut miliknya.
“Lah kalo bukan miliknya sendiri tanah siapa? Bisa tanah negara, bisa tanah HPL, bahkan di atas tanah hak milik itu bisa konstruksi hukumnya. Nah, kalau yang PT Indobuildco itu berada di atas tanah hak pengelolaan yang notabene adalah merupakan barang milik negara,” jelasnya.
“Karena itu ketika tahun 2023 sudah selesai, kalau HGB itu jangka waktunya sudah berakhir, tidak diperpanjang dan tidak diperbarui, maka tanah itu kembali kepada pemegang HPL dalam hari ini sekretariat negara, cq PPKGBK,” tambah Maria.
Oleh sebab itu, Maria menjelaskan jika PT. Indobuildco selama ini hanya berhak untuk menggunakan tanah tersebut. Sebagai ketentuan tercantum dalam HGB yang pada akhirnya ada batas waktu untuk nantinya dikembalikan ke pemilik dalam hal ini negara.
“Dalam hal ini kalau itu badan hukum, diberikan HGB boleh. Tapi ketika HGB-nya sudah berakhir, ya kembali lagi kepada pemegang HPL yang mana yang kita harus sangat berhati-hati karena HPL itu statusnya adalah barang milik negara,” jelasnya.
Disisi lain, Kuasa Hukum PPKGBK Kharis Sucipto menyatakan putusan berkekuatan hukum tetap atas gugatan PT. Indobuildco sebagai pengelola dari lahan Hotel Sultan sudah menyatakan HPL tersebut sah.
"Ini perkara yang berulang-ulang sebenarnya," ujar Kharis usai persidangan.
Kendati demikian, Kharis tetap menghargai langkah hukum yang diajukan PT Indobuildco ke PN Jakarta Pusat saat ini, yakni kembali menggugat pemerintah ke pengadilan.
“Ya orang menggugat ya boleh saja. Saya itu kan semua orang itu bebas untuk menggugat. Tapi kalau dari, Kami ini kalau melihat dari pemegang haknya itu aset, Nggak bisa main-main,” ujarnya.
Namun, dari sisi pembuktian persidangan, pihaknya tetap akan membuktikan, baik secara yuridis, administratif, maupun penguasaan fisik bahwa sesungguhnya tanah dan bangunan tersebut merupakan BMN.
Kharis menjelaskan perkara yang digugat kali ini berkaitan dengan PT Indobuildco yang menganggap bahwa tanah Hotel Sultan memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) murni alias milik langsung pengembang. Namun, dari sisi Kementerian Sekretariat Negara dan PPKGBK selaku pemegang HPL, telah mendudukkan fakta hukum bahwa HGB tersebut berada di atas HPL.
Adapun pada jenis HGB di atas HPL, bangunan berdiri di atas tanah yang bukan milik pengembang, melainkan milik negara atau pemerintah daerah. Pengembang hanya memiliki hak pengelolaan atas tanah tersebut, bukan hak milik.
"Ini yang selalu menjadi sengketa di mana PT Indobuildco selalu menganggap bahwa HGB-nya adalah murni yang tidak memerlukan persetujuan atau rekomendasi dari Kemensetneg casu quo (cq) PPKGBK sebagai pemegang HPL," ungkapnya.
Sekedar informasi dalam gugatan tersebut, PT Indobuildco menggugat sejumlah pejabat negara termasuk Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Menteri Keuangan yang saat itu masih dijabat Sri Mulyani Indrawati serta Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 14 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 4 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 8 jam yang lalu