DPR Ajukan RUU Hak Cipta Masuk Prolegnas Prioritas 2026

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 17 September 2025 | 16:52 WIB
DPR saat rapat (Beritanasional/Ahda)
DPR saat rapat (Beritanasional/Ahda)

BeritaNasional.com - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira meminta kepada Badan Legislasi (Baleg) agar RUU Hak cipta masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026. 

Andreas mengatakan, RUU ini urgen dibahas karena ada desakan dari kelompok masyarakat, seniman, pemusik, dan telah menjadi atensi pimpinan DPR.

"Sementara untuk 2026, ada RUU yang agak urgent, tapi musti dicek apakah masuk di Prolegnas atau tidak yaitu RUU hak cipta yang Pak wakil ketua DPR juga hadir ketika itu," ujarnya saat rapat dengan Baleg membahas Prolegnas Prioritas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/9/2025).

"Karena ini menjadi perhatian dari kelompok masyarakat seniman, pemusik, penyanyi dan juga ada di komunitas kita di DPR ini yang juga terlibat di situ," jelasnya.

Andreas mengatakan, Komisi XIII telah ditugaskan untuk menggarap RUU Hak Cipta. Karena itu, Komisi XIII secara resmi mengusulkan agar bisa masuk Prolegnas Prioritas 2026.

Namun, Komisi XIII juga terbuka bisa menyelesaikan RUU Hak Cipta ini lebih cepat di tahun 2025.

"Sehingga RUU ini Kemudian diserahkan ke Komisi XIII, untuk menjadi usulan Komisi XIII, sehingga kami mohon ini dimasukkan di dalam prioritas 2026," ujarnya.

"Kalau bisa kita selesaikan 2025 lebih baik karena kita sudah janji untuk menyelesaikan secepatnya RUU hak cipta ini," tegasnya.

Selain RUU Hak Cipta, Komisi XIII juga mengajukan RUU Kewarganegaraan, RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, dan RUU tentang Grasi, Amensti, dan Abolisi untuk menjadi Prolegnas Prioritas 2026.

"Saya kira ini tiga usulan bersama dan satu usulan dari Komisi XIII, usulan bersama maksudnya adalah antara pemerintah dan Komisi XIII untuk 2026," ujarnya.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: