Komnas HAM Soroti RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, Berikut Catatannya

BeritaNasional.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turut menyoroti Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) yang harus menghormati prinsip-prinsip HAM.
“RUU KKS seharusnya mengacu pada prinsip-prinsip HAM dalam ruang digital sebagaimana ditegaskan dalam berbagai undang-undang yang ada dan Resolusi Dewan HAM PBB Nomor 32/13 Tahun 2016 tentang Promosi, Perlindungan, dan Penikmatan HAM di Internet,” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangannya yang dikutip pada Jumat (17/10/2025).
Menurut Anies, pihaknya telah melakukan serangkaian analisis, diskusi ahli, dan pelibatan publik dalam rangka memberi masukan atas draf RUU KKS dan naskah akademik versi pemerintah.
Pertama, terkait proses pembentukan RUU KKS yang dinilai belum melibatkan partisipasi publik bermakna. RUU KKS dinilai belum melalui mekanisme konsultasi dengan pemangku kepentingan utama seperti masyarakat sipil, akademisi, maupun lembaga independen negara.
Padahal, Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mewajibkan partisipasi masyarakat secara bermakna (meaningful participation) dalam setiap proses legislasi.
“Bahwa naskah akademik dan rancangan undang-undang ini yang beredar secara terbatas, bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik. Serta dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap asas keterbukaan,” ujarnya.
Selain itu, Anis mengatakan pihaknya mencatat sejumlah substansi dalam RUU KKS yang berisiko mengabaikan HAM, seperti terkait pelibatan TNI dalam ruang sipil, ancaman terhadap kebebasan berekspresi, tumpang tindih regulasi, serta aspek pengawasan.
“Beberapa ketentuan dalam RUU KKS membuka ruang bagi keterlibatan militer, termasuk kewenangan penyidikan oleh penyidik TNI terhadap kasus siber,” paparnya.
Hal ini bertentangan dengan prinsip supremasi sipil sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 30 ayat (5) UUD 1945. Padahal, ruang siber adalah domain sipil sehingga pelibatan aparat militer di luar fungsi pertahanan negara berisiko melahirkan penyalahgunaan kekuasaan.
Oleh sebab itu, Komnas HAM dalam hasil analisisnya, merekomendasikan beberapa cacatan sebagai berikut:
1. Menunda pembahasan RUU KKS hingga dilakukan kajian dan pelibatan publik yang transparan, partisipatif, dan berbasis hak asasi manusia.
2. Merevisi substansi RUU KKS agar selaras dengan UUD 1945 dan instrumen HAM internasional.
3. Menghapus kewenangan militer dalam ranah sipil, khususnya penyidikan tindak pidana siber.
4. Menambahkan mekanisme pengawasan independen dan yudisial untuk menjamin akuntabilitas kebijakan digital.
5. Melakukan harmonisasi RUU KKS dengan UU HAM, UU PDT, UU ITE, UU KIP, dan UU TNI.
6. Menerapkan prinsip yang menempatkan keamanan digital sebagai bagian dari perlindungan HAM, bukan alat kontrol negara.
Komnas HAM menegaskan bahwa pembangunan sistem keamanan siber nasional harus berpijak pada prinsip keamanan berbasis hak asasi manusia.
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu