Komnas HAM Bertemu Kapolri, Bahas Penanganan Unjuk Rasa dan Akses Hukum Korban

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 10 September 2025 | 22:49 WIB
Komnas HAM temui Kapolri bahas perlindungan hak korban. (Foto/doc. Humas Polri)
Komnas HAM temui Kapolri bahas perlindungan hak korban. (Foto/doc. Humas Polri)

BeritaNasional.com -  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) hari ini melangsungkan pertemuan dengan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/9/2025).

“Kami membahas tentang penanganan aksi unjuk rasa dan kerusakan yang terjadi sejak 25 Agustus,” kata Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, saat dihubungi.

Dalam hasil pemantauan Komnas HAM yang disampaikan kepada Kapolri, kata Anis, terdapat sejumlah temuan mengenai korban dalam peristiwa demonstrasi yang berujung kerusuhan.

Banyak dari mereka yang diamankan aparat kepolisian belum mendapatkan akses bantuan hukum.

“Pada tanggal-tanggal tertentu, situasinya cukup cair. Kemudian banyak yang diamankan. Data dari seluruh Indonesia menunjukkan lebih dari 5.000 orang diamankan. Komnas HAM sudah turun langsung ke 13 provinsi dan 19 kabupaten/kota,” jelasnya.

“Temuan kami, sebagian dari mereka yang ditangkap belum mendapatkan akses bantuan hukum. Itu yang kami koordinasikan,” tambah Anis.

Anis menegaskan agar pihak kepolisian, mulai dari tingkat Polda, Polres, hingga Polsek, memastikan pemberian akses bantuan hukum kepada mereka yang diamankan.

Menurutnya, meski terjadi kerusuhan, aparat tetap wajib menghormati hak-hak hukum para terduga maupun tersangka.

“Karena saat itu ribuan orang diamankan. Dan Kapolri juga menyatakan bahwa ada di antara proses tersebut yang terjadi kesalahan. Namun, sudah dilakukan evaluasi, dan sebagian besar dari mereka kini telah dibebaskan,” ujarnya, mengutip pernyataan Kapolri.

Oleh karena itu, Anis mengingatkan agar mereka yang masih ditahan atas dugaan pelanggaran pidana akibat kerusuhan di berbagai wilayah tetap mendapatkan akses bantuan hukum.

“Konsentrasi kami adalah memastikan mereka yang masih ditahan mendapatkan akses bantuan hukum. Karena itu juga merupakan salah satu aduan yang paling banyak kami terima di Komnas HAM,” tutur Anis.

Dalam dokumentasi yang diperoleh dari pertemuan tersebut, terlihat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima sejumlah dokumen dari Komnas HAM, salah satunya bertajuk ‘Standar Norma dan Peraturan Nomor 3: Tentang Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi’.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: