KPK Limpahkan Berkas Perkara Penyuap Proyek RSUD Kolaka Timur ke PN Kendari

Oleh: Panji Septo R
Senin, 27 Oktober 2025 | 13:00 WIB
Perkara penyuap proyek RSUD Kolaka Timur (Beritanasional/Panji)
Perkara penyuap proyek RSUD Kolaka Timur (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara dan surat dakwaan kasus dugaan suap proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Jaksa KPK Muhammad Albar Hanafi mengatakan, berkas perkara terdakwa Arif Rahman dan Deddy Kardady saat ini sudah masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari.

“Proses pelimpahan surat dakwaan dan berkas perkara terdakwa Arif Rahman dan Deddy Kardady ke Pengadilan Tipikor pada PN Kendari rampung hari ini,” ujar Albar dalam keterangan tertulis, Senin (27/10/2025).

Ia menambahkan, pemindahan tempat penahanan kedua terdakwa ke Rutan Kelas IIA Kendari juga telah dilakukan. Selama proses pemberangkatan dari Jakarta menuju Kendari, keduanya mendapatkan pengawalan ketat.

“Telah selesai dilaksanakan proses pemindahan tempat penahanan dari kedua Terdakwa tersebut ke Rutan Kelas IIA Kendari," kata dia.

"Selama pemberangkatan dari Jakarta menuju Kendari, dilakukan pengawalan ketat serta pendampingan dari Tim Jaksa dan pengawal tahanan internal KPK,” jelasnya.

Setibanya di Kendari, Arif Rahman dan Deddy Kardady langsung dijemput menggunakan mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, dengan pengawalan dari personel Kejari dan Brimob Polda Sulawesi Tenggara.

“Koordinasi intensif dengan pihak Kejari Kendari maupun Polda Sulawesi Tenggara turut dilaksanakan untuk mendukung kelancaran selama proses persidangan,” imbuh Albar.

Berdasarkan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kendari, sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dijadwalkan berlangsung pada Rabu (29/10) pukul 09.00 Wita di Pengadilan Tipikor pada PN Kendari. Kedua terdakwa akan dihadirkan langsung di ruang sidang.

Kasus ini bermula dari dugaan suap terkait proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur.

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara tersebut, yakni Bupati Kolaka Timur nonaktif Abdul Azis (kader Partai NasDem), Andi Lukman Hakim (PIC Kementerian Kesehatan), Ageng Dermanto (PPK proyek), Deddy Karnady (PT Pilar Cerdas Putra), dan Arif Rahman (KSO PT Pilar Cerdas Putra).

Dalam penyidikan, KPK menyita uang tunai senilai Rp200 juta yang diduga merupakan bagian dari fee yang diterima Abdul Azis melalui perantara stafnya, Yasin.

Deddy Karnady dan Arif Rahman yang berperan sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Abdul Azis, Ageng Dermanto, dan Andi Lukman Hakim sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11, serta Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: