DPR Nilai Regulasi Haji dan Umrah Mandiri Tak Perlu Pembahasan Lagi

Oleh: Panji Septo R
Senin, 27 Oktober 2025 | 16:16 WIB
Anggota DPR Aprozi (BeritaNasional/dok Golkar)
Anggota DPR Aprozi (BeritaNasional/dok Golkar)

BeritaNasional.com -  Anggota Komisi VIII DPR RI Aprozi Alam menilai mekanisme pelaksanaan haji dan umrah mandiri yang akan mulai berlaku tahun depan tidak perlu lagi dibahas ulang. 

Menurutnya, ketentuan tersebut sudah tertuang secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.

“Sebenarnya nggak perlu ada pembahasan lagi, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 sudah clear," ujar Aprozi di kompleks parlemen, Senayan, Senin (27/10/2025).

"Bahwasannya kita dari Komisi VIII bersama pemerintah sudah mengesahkan untuk haji mandiri dan umrah mandiri,” imbuhnya.

Ia mengaku masih ada pihak-pihak yang merasa keberatan terhadap regulasi baru tersebut, namun menilai hal itu sebagai dinamika yang wajar.

"Ada pihak-pihak yang merasa kurang bisa diterima, saya pikir hal yang biasa. Ini kan travel adalah sebuah bisnis dan kepentingan masyarakat adalah kepentingan yang umum yang harus didahulukan oleh pemerintah,” ujarnya.

Aprozi menjelaskan, kebijakan ini sejatinya menyesuaikan dengan sistem yang sudah lebih dulu diterapkan di Arab Saudi. 

“Apalagi kita tahu bahwasannya di Arab Saudi kan hal ini bukan baru, mereka sudah membuka seluas-luasnya. Di Indonesia baru mengikuti regulasi yang ada di Arab Saudi,” terangnya.

Melalui aturan tersebut, pemerintah memberikan keleluasaan bagi masyarakat yang ingin menunaikan ibadah haji maupun umrah secara mandiri, dengan tetap mematuhi ketentuan yang berlaku. 

“Kita memberikan kebebasan kepada masyarakat Indonesia yang untuk melaksanakan haji mandiri maupun umrah mandiri, tentunya mengikuti koridor-koridor yang sudah diatur dalam undang-undang,” kata Aprozi.

Ia merinci beberapa syarat dasar bagi calon jemaah yang ingin berangkat mandiri, antara lain beragama Islam, memiliki paspor, serta mendaftar melalui aplikasi daring Nusuk agar terdaftar secara resmi di Kementerian Haji Indonesia dan Kementerian Haji Arab Saudi. 

“Pemerintah Indonesia tahu bahwa contohnya saya berangkat pada bulan ini dan tanggal ini. Tentu harus itu, nah seandainya itu tidak dilakukan tentu tidak bisa,” jelasnya.

Aprozi menambahkan, dalam setiap perubahan regulasi selalu ada pihak yang merasa terdampak. Namun, ia menegaskan bahwa orientasi utama pemerintah adalah memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. 

“Ada lembaga-lembaga atau pihak-pihak yang mungkin merasa dirugikan, ya tentu. Yang namanya regulasi perubahan tentu ada yang dirugikan,” pungkasnya.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: