DPR dan Pemerintah Akan Bahas Biaya Haji 2026 Hari Ini

Oleh: Panji Septo R
Senin, 27 Oktober 2025 | 11:48 WIB
DPR saat rapat (Beritanasional/Ahda)
DPR saat rapat (Beritanasional/Ahda)

BeritaNasional.com - Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah akan membahas penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 hari ini, Senin (27/10/2025).

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan, rapat tersebut dihadiri perwakilan pemerintah, khususnya dari Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).

"Iya raker dengan pemerintah, yakni Kemenhaj," ujar Marwan kepada wartawan melalui pesan WhatsApp.

Ia menambahkan, pembahasan biaya haji dilakukan setelah Komisi VIII resmi membentuk panitia kerja (Panja) khusus untuk mengkaji BPIH 2026.

“Iya, panja sudah dibentuk,” imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf memastikan bahwa rasio alokasi kuota antara jemaah haji reguler dan haji khusus akan tetap mengikuti ketentuan Undang-Undang.

Saat disinggung mengenai rencana pembagian kuota haji 2026 yang diperkirakan mencapai 221 ribu jemaah, Irfan yang akrab disapa Gus Irfan menegaskan hal itu sudah diatur dalam regulasi.

"Sebanyak 92 dan 8 persen masih tetap sesuai dengan UU (undang-undang)," ujar Irfan.

Artinya, 92 persen dari total kuota akan dialokasikan untuk jemaah haji reguler, sementara 8 persen sisanya diperuntukkan bagi jemaah haji khusus.

Meski demikian, Gus Irfan menyebut salah satu fokus pembahasan utama adalah soal mekanisme pembagian kuota 92 persen tersebut ke seluruh provinsi.

"Hanya, kami kemarin sudah mengusulkan kepada DPR penggunaan pembagian 92 persen ke provinsi-provinsi itu kita gunakan kembali ke aturan yang ada di UU. Kita ingin menggunakan dasar antrean," tegasnya.

Menurutnya, penerapan sistem antrean murni berdasarkan daftar tunggu akan menciptakan pemerataan masa tunggu haji di seluruh Indonesia.

"Jika kita gunakan antrean sepenuhnya, maka akan terjadi pemerataan, di seluruh Indonesia antrean akan menjadi 26,4 tahun, tidak seperti sekarang ini, ada yang 18 tahun, ada yang 40 tahun," jelasnya.

Namun demikian, Gus Irfan menegaskan bahwa usulan tersebut masih menunggu pembahasan lebih lanjut bersama DPR. 

Ia juga membuka peluang adanya alternatif lain yang tetap sesuai dengan ketentuan undang-undang.

"Tentu kita masih menunggu persetujuan dari teman-teman di DPR, mudah-mudahan itu bisa dilakukan di sana atau kemungkinan ada alternatif lain yang tetap bisa diakui ada di dalam UU, yaitu campuran antara penggunaan berdasarkan antrean ataupun berdasarkan jumlah penduduk muslim," tandasnya.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: