Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Direktur Lokataru, Delpedro

Oleh: Panji Septo R
Senin, 27 Oktober 2025 | 15:42 WIB
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen. (Foto/istimewa)
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen. (Foto/istimewa)

BeritaNasional.com -  Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sulistiyanto Rochmad Budiharto, memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen.

Hakim menilai tindakan kepolisian dalam menangkap dan menetapkan Delpedro sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum.

“Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Sulistiyanto saat membacakan amar putusan Nomor: 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL di PN Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).

Dengan keputusan tersebut, aparat kepolisian dapat melanjutkan penanganan perkara pokok Delpedro hingga ke tahap persidangan.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara para tersangka kasus dugaan penghasutan yang berujung pada kericuhan akhir Agustus lalu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejati DKI Jakarta.

Berkas tahap I yang dilimpahkan mencakup sejumlah tersangka, yakni Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, Khariq Anhar, RAP, dan Figha Lesmana. Berkas tersebut kini tengah diteliti oleh JPU untuk memastikan kelengkapannya.

“Sudah (tahap satu),” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra.

Apabila hasil penelitian jaksa menyatakan berkas sudah lengkap, maka statusnya akan dinaikkan menjadi P21 untuk dilanjutkan ke tahap II berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti.

Namun, jika masih terdapat kekurangan, berkas akan dikembalikan ke penyidik dengan status P19 untuk dilengkapi.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: