Polda Metro Jaya Hormati Vonis Bebas Delpredo Cs pada Kasus Penghasutan Kerusuhan Agustus

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 09 Maret 2026 | 20:49 WIB
Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dengan tiga rekannya sujud syukur setelah diputus bebas. (BeritaNasional/istimewa)
Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dengan tiga rekannya sujud syukur setelah diputus bebas. (BeritaNasional/istimewa)

BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya buka suara atas vonis bebas terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan tiga terdakwa lain dalam perkara dugaan penghasutan terkait tragedi kerusuhan Agustus 2025.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyatakan, pihaknya menghormati keputusan majelis hakim yang telah menjalani proses berjalannya perkara sesuai mekanisme hukum.

“Polda Metro Jaya memandang putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara tersebut sebagai bagian dari proses peradilan yang berjalan sesuai mekanisme hukum,” kata Budi saat dihubungi pada Senin (9/3/2026).

Karena, lanjut Budi, dalam perkara tersebut penyidik telah menjalankan seluruh prosedur sesuai dengan tugas dan kewenangannya, mulai dari tahap penyelidikan hingga penyidikan

“Setiap tahapan dalam sistem peradilan pidana memiliki ruang dan kewenangannya masing-masing, dan hal itu kami hargai sebagai satu kesatuan proses penegakan hukum,” terangnya.

Selain itu, Budi mengatakan, penyidik juga telah menyelesaikan proses tahap II sebagaimana prosedur berlaku dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum. 

“Dengan selesainya tahapan tersebut, proses berikutnya berada dalam ranah penuntutan dan pemeriksaan di persidangan,” ujarnya.

Maka dari itu, Budi menyatakan pernyataan ini bukan untuk mengomentari lebih jauh mengenai substansi putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim. Karena ranah Polda Metro Jaya fokus pada tahapan hukum dari penyelidikan hingga penyidikan.

“Bagi Polda Metro Jaya, yang terpenting adalah seluruh proses telah dijalankan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta setiap lembaga menjalankan perannya masing-masing secara proporsional,” ungkap Budi.

“Ke depan, Polda Metro Jaya akan tetap melaksanakan tugas penegakan hukum secara profesional, cermat, dan akuntabel, sekaligus mendukung jalannya sistem peradilan yang berkeadilan bagi semua pihak,” tambahnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan bebas terhadap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, bersama tiga terdakwa lain.

Tiga terdakwa tersebut adalah staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, pengelola akun Gejayan Memanggil, Syahdan Husein, serta mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar. Keempat orang itu sebelumnya menghadapi dakwaan terkait rangkaian demonstrasi Agustus 2025 yang berujung kericuhan.

Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri menyampaikan, para terdakwa tidak terbukti menyebarkan berita bohong maupun melakukan penghasutan seperti tercantum dalam dakwaan jaksa.

"Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum," ujar Harika.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: