KPK Percaya Diri Hakim Bakal Tolak Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini bahwa hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menolak permohonan praperadilan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Putusan praperadilan itu dijadwalkan akan dibacakan pada Rabu (11/3/2026) lusa, sementara pada Senin (9/3/2026) tadi agendanya adalah penyerahan kesimpulan sidang.
"Hari ini agenda penyerahan kesimpulan sidang praperadilan perkara kuota haji," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin,
Budi menyampaikan, KPK meyakini bahwa hakim akan menerima dalil yang disampaikan KPK melalui Biro Hukumnya dan akan menyatakan bahwa seluruh aspek dalam prosedur penyidikan di KPK hingga penetapan tersangka telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami meyakini, hakim akan menerima dalil-dalil jawaban KPK melalui Biro Hukum dan menyatakan seluruh aspek formil dalam prosedur penyidikan, termasuk penetapan tersangka telah sesuai ketentuan perundangan dan kecukupan alat bukti yang sah," ujarnya.
Oleh karena itu, KPK meyakini bahwa hakim akan menolak praperadilan Yaqut dalam gugatan praperadilan itu.
"Sehingga kami berkeyakinan dalam putusannya besok, hakim akan menolak permohonan dari pemohon, dan menyatakan penetapan tersangka Sdr. YCQ dalam perkara ini sah," tegasnya. 
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






