Sidang Kasus Air Keras Aktivis Andrie Yunus Digelar di Pengadilan Jakarta Hari Ini

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 29 April 2026 | 06:27 WIB
Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. (Beritanasional/Ahda)
Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. (Beritanasional/Ahda)

BeritaNasional.com - Pengadilan Militer II-08 Jakarta bakal menggelar sidang perkara penganiayaan berat penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus terhadap empat terdakwa Anggota Denma BAIS TNI, Rabu (29/4/2026).

Demikian disampaikan Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya bahwa sampai saat ini ini jadwal sidang perdana untuk pembacaan dakwaan tidak ada perubahan.

“Jadi belum ada perubahan dari Dilmil (Pengadilan Militer),” kata Andri saat dihubungi, Rabu (29/4/2026).

Meski begitu, Andri belum mengetahui untuk pastinya sidang akan dimulai pukul berapa. Namun pihaknya selaku oditur atau jaksa penuntut umum (JPU) telah siap sejak pagi. 

“Kalau jam kami tidak tahu, tapi oditur kami sudah siap pagi,” tuturnya.

Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menetapkan susunan majelis hakim yang akan memimpin persidangan kasus penganiayaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.

Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Endah Wulandari bahwa susunan majelis hakim terdiri dari satu ketua dan dua anggota yang ditetapkan menggunakan aplikasi Smart Majelis. 

"Dengan menggunakan Aplikasi Smart Majelis, Majelis yang menyidangkan para terdakwa dengan korban Andrie Yunus terkonfirmasi berjumlah tiga orang," ujar Endah saat dikonfirmasi, dikutip Sabtu (25/4/2026).

Adapun tiga hakim berpangkat perwira menengah (pamen) yang ditunjuk adalah Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto selaku ketua, serta dua hakim anggota Letnan Kolonel (Letkol) Kum Irwan Tasri, dan Mayor Laut (H) M. Zainal Abidin. 

Sementara untuk jadwal sidang perdana sejauh ini agenda pembacaan dakwaan masih sesuai dengan rencana akan berlangsung Rabu (29/4/2026) pekan depan. 

"Estimasi (sidang perdana) tetap, tapi kita tunggu besok. Penetapan sidang akan ditandatangani besok," ujar Endah.

Sekedar informasi, berkas perkara tersebut turut termuat empat terdakwa Anggota Denma BAIS TNI yakni inisial SL (Lettu), NDP (kapten), BHW (Lettu) dan ES (Serda) yang akan menjalani sidang dakwaan atas kasus penganiayaan berat dan terencana terhadap Andrie Yunus.

Keempatnya turut dijerat pasal berlapis mulai dari Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Pasal 468 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Lalu Pasal 467 ayat (1) jo ayat (2) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Sementara untuk korban yakni Andrie Yunus selaku aktivis pembela Hak Asasi Manusia (HAM) yang menjadi korban dari teror penyiraman air keras saat melintas di jalan Salemba I, Senen, Jakarta Pusat (Jakpus) saat ini masih menjalani perawatan.

Karena, dampak dari teror air keras itu, Andrie Yunus harus menjalani perawatan intensif di RSCM. Kondisinya pun sampai saat ini masih dalam penanganan tim dokter dari berbagai multidisiplin yang telah melakukan berbagai tindakan medis.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: