Yusril Angkat Suara soal Kasasi Delpedro, Singgung Aturan KUHAP Baru

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 08 April 2026 | 06:21 WIB
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra  (Foto/istimewa)
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (Foto/istimewa)

BeritaNasional.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menghormati kasasi yang diajukan aparat penegak hukum dalam perkara Delpedro Marhaen dan kawan-kawan. Yusril mengatakan, jaksa bekerja secara independen dalam menjalankan wewenangnya sebagai aparatur penegak hukum.

Menurutnya upaya hukum kasasi ini agar tercipta kepastian hukum yang adil sesuai amanat konstitusi.

"Sejak awal, saya telah menyampaikan bahwa putusan pengadilan harus dihormati sebagai wujud independensi kekuasaan kehakiman. Di saat yang sama, setiap langkah hukum, termasuk upaya kasasi, hendaknya benar-benar didasarkan pada ketentuan-ketentuan normatif di dalam hukum acara pidana yang berlaku, agar tercipta kepastian hukum yang adil sebagaimana amanat UUD 1945," ujar Yusril melalui keterangan tertulis dikutip Rabu (8/4/2026).

Dalam perkara Delpedro, proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai persidangan masih menggunakan KUHAP lama. Sementara, pada saat vonis dijatuhkan 2 Januari 2026, KUHAP baru telah berlaku.

Berdasarkan ketentuan peralihan KUHAP, maka semua proses persidangan dan kelanjutannya tetap menggunakan KUHAP lama. Namun, jika menggunakan asas hukum yang menyatakan jika terjadi perubahan hukum, maka yang diberlakukan adalah hukum yang paling menguntungkan terdakwa. 

"Nah, ketika vonis bebas dijatuhkan, KUHAP baru telah berlaku. Apakah jaksa boleh kasasi atas vonis bebas setelah KUHAP baru berlaku?". Sementara KUHAP baru menyatakan, dalam putusan bebas, putusan itu final, jaksa tidak boleh kasasi. Atau apakah jaksa tetap boleh mengajukan kasasi karena perkara dimulai ketika masih menggunakan KUHAP lama? Ini menjadi sebuah debat akademik," jelas Yusril. 

"Karena itu, pada hemat saya, jika jaksa tetap mengajukan kasasi, maka keputusan boleh tidaknya kasasi akan diputus oleh Mahkamah Agung. Delpedro dan para advokatnya dapat menggunakan argumen perubahan hukum dalam kontra-memorinya ke Mahkamah Agung," tambah Yusril.

Yusril menjelaskan, Mahkamah Agung bisa menyatakan kasasi jaksa dinyatakan N.O. atau Niet Ontvankelijke Verklaard alias 'tidak dapat diterima' sehingga materi perkara tidak diperiksa. Atau, Mahkamah Agung tetap akan memeriksa permohonan kasasi itu. Keputusan itu menjadi kewenangan majelis hakim kasasi yang menangani perkara. 

"Jadi karena Jaksa telah mengajukan kasasi, maka kita tunggu saja apa putusan Mahkamah Agung nanti. Pemerintah akan menghormati apapun putusan Mahkamah Agung sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi di negara kita," ujar Yusril.

Yusril berpendapat, jika proses penyelidikan, penyidikan sampai penuntutan dan persidangan telah menggunakan KUHAP baru, maka terhadap putusan bebas, sesuai ketentuan Pasal 299 KUHAP, jaksa seyogianya tidak mengajukan upaya hukum lagi demi tegaknya kepastian hukum. Bagaimanapun kepastian hukum adalah bagian dari keadilan itu sendiri yang wajib kita tegakkan.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: