Soal Revisi UU Pemilu, Pemerintah Tunggu Draf dari DPR Rampung
BeritaNasional.com - Terkait dengan rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu (UU Pemilu), Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa pemerintah menunggu draf Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) rampung di DPR RI, baru pemerintah akan mulai bahas.
"Draf-nya di DPR belum rampung sampai sekarang. Kalau sudah rampung, ya kami akan mulai bahas," kata Yusril saat ditemui di Jakarta, Sabtu (25/4/2026).
Yusril menilai, akan lebih baik apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai di waktu dua tahun enam bulan masa pemerintahan Presiden Prabowo.
Pasalnya, kata Yusril, di waktu tersebut sudah menjelang pelaksanaan pemilu. Namun, hal itu akan sangat bergantung bagaimana pemerintah dan DPR bisa segera membahas RUU Pemilu.
Ia pun tak menampik bahwa terdapat beberapa perubahan terhadap UU Pemilu yang sangat signifikan sebagai akibat dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga akan banyak yang akan dibahas.
Menurut Yusril, pemerintah sudah sempat menyusun draf RUU Pemilu, namun setelah berdiskusi telah disepakati drafnya akan berasal dari DPR.
"Jadi, DPR yang akan inisiatifnya diajukan dan nanti Presiden akan menunjuk counterpart untuk membahas RUU itu," terang dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR tidak ingin buru-buru membahas RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sebab, DPR ingin agar UU Pemilu yang nantinya dihasilkan bisa benar-benar baik.
Pimpinan DPR RI, kata dia, kini tengah meminta para partai politik untuk melakukan simulasi sistem pemilu untuk menunjang pembahasan RUU tersebut.
"Kita lagi minta partai-partai politik melakukan simulasi, baik yang ada di parlemen maupun di non-parlemen yang tidak ada di parlemen. Nah, sehingga jangan diburu-buru," kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (21/4).
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, menurut dia, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan UU Pemilu yang lama. Selain itu, pembahasan RUU Pemilu tidak bisa buru-buru karena sudah banyak putusan MK yang membatalkan dan memutuskan berbagai hal dalam sistem pemilu.
Sumber: Antara
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







