KPK Dalami Dugaan Pemberian Fasilitas ke Faizal Assegaf di Kasus Bea Cukai

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 08 April 2026 | 06:15 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian barang atau fasilitas kepada Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri Faizal Assegaf.

Hal itu diungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo terkait kasus dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Budi mengatakan fasilitas tersebut diberikan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC (P2 DJBC) 2024-Januari 2026 Rizal kepada Faizal.

“Penyidik mendalami adanya dugaan penerimaan barang atau fasilitas,” ujar Budi dikutip Rabu (8/4/2026).

“Oleh saksi dari salah satu tersangka dalam perkara Bea dan Cukai, yaitu tersangka saudara Rizal,” tambahnya.

Menurut Budi, penyidik sedang menelusuri motivasi pemberian fasilitas itu. Meski demikian, dirinya belum mengungkap fasilitas apa yang diterima Faizal.

“Tentu dalam pemeriksaan tersebut penyidik mendalami apa maksud, tujuan, dan latar belakang tersangka RZ ini memberikan barang ya, atau fasilitas kepada saksi,” tuturnya.

KPK juga mengimbau kepada saksi yang dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan agar kooperatif hadir menemui penyidik.

“Bisa hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik,” kata dia.

KPK juga memastikan pemeriksaan terhadap Faizal Assegaf di kasus Bea Cukai difokuskan pada dugaan penerimaan fasilitas dari tersangka Rizal saja.

"Yang didalami oleh penyidik terkait penerimaan fasilitas atau barang oleh saudara Faizal yang diduga diperoleh dari saudara Rizal (saja),” ucapnya.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus suap impor di Bea Cukai. Salah satunya adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC (P2 DJBC) 2024–Januari 2026 Rizal.

Kemudian, Kasubdit Intel P2 DJBC Sisprian Subiaksono, Kasi Intel DJBC Orlando, Pemilik PT Blueray John Field dan Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri.

Lalu, Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan dan Kasi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo.

Perkara ini bermula dari kesepakatan pada Oktober 2025 antara Kasi Intel Bea Cukai Orlando Hamonangan, Kasubdit Intel Sisprian Subiaksono, dan pemilik PT Blueray John Field.

Kemudian, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, serta Manager Operasional Dedy Kurniawan. Kesepakatan ini diduga mengatur jalur importasi barang ke Indonesia. 

Regulasi Kementerian Keuangan menetapkan dua jalur pengawasan barang impor, yakni jalur hijau tanpa pemeriksaan fisik serta jalur merah dengan pemeriksaan fisik. 

Pada tahap berikutnya, pegawai Bea Cukai Filar menerima instruksi dari Orlando agar menyesuaikan parameter jalur merah dan menyusun rule set pada angka 70 persen. 

Data rule set tersebut kemudian dikirimkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat IKC guna dimasukkan ke mesin targeting. 

Pengondisian itu membuat barang-barang PT Blueray diduga tidak melewati pemeriksaan fisik sehingga barang palsu, KW, serta ilegal dapat masuk ke Indonesia.

Setelah pengondisian tersebut terjadi, berlangsung beberapa pertemuan serta penyerahan uang dari pihak PT Blueray kepada sejumlah oknum DJBC sepanjang Desember 2025 hingga Februari 2026.

KPK menyita barang bukti bernilai Rp40,5 miliar dari kediaman eks Direktur Penyidikan dan Penindakan Bea Cukai Rizal, Orlando, PT Blueray, serta lokasi lain. 

Barang bukti mencakup uang tunai Rp1,89 miliar, USD 182.900, SGD 1,48 juta, JPY 550.000, logam mulia total 5,3 kg setara lebih dari Rp15 miliar, serta jam tangan mewah senilai Rp138 juta.

Rizal, Sisprian, dan Orlando sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a serta huruf b UU 31/1999 jo. UU 20/2021 serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 jo. Pasal 20 serta Pasal 21 UU 1/2023 tentang KUHP.

John, Andi, serta Dedy sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a serta huruf b dan Pasal 606 ayat 1 UU 1/2023 tentang KUHP.

Budiman Bayu, Rizal, Sisprian, serta Orlando turut disangkakan melanggar Pasal 12B UU 31/1999 jo. UU 20/2021 jo. Pasal 20 serta Pasal 21 UU 1/2023 tentang KUHP.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: