Kabar Baik! Pajak Restoran dan Hotel di Jakarta Dipangkas 20 Persen
BeritaNasional.com - Pemprov DKI Jakarta kembali memberikan insentif pajak daerah bagi restoran dan hotel untuk masa pajak Maret 2026.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 310 Tahun 2026 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Makanan dan/atau Minuman dan Jasa Perhotelan.
Melalui kebijakan ini, restoran dan perhotelan memperoleh keringanan pokok Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 20 persen.
"Keringanan sebesar 20 persen dari pokok PBJT atas makanan dan/atau minuman serta jasa perhotelan akan langsung diperhitungkan dalam kewajiban pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak untuk masa pajak Maret 2026,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Lusiana Herawati, Rabu (8/4/2026).
Lusi berujar, masyarakat dapat memanfaatkan keringanan ini melalui layanan pajak online milik Bapenda DKI Jakarta di situs https://pajakonline.jakarta.go.id/.
Adapun insentif diberikan dilakukan jabatan sehingga Wajib Pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk memperoleh keringanan tersebut.
“Dukungan kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat pemulihan serta keberlanjutan aktivitas ekonomi di sektor makanan, minuman, dan perhotelan di Jakarta,” ujar Lusi.
Meskipun terdapat keringanan, Lusi menegaskan bahwa Wajib Pajak tetap harus melaksanakan kewajiban perpajakan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Kewajiban perpajakan yang dimaksud adalah pembayaran atau penyetoran pajak daerah dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu







