Puspom TNI Limpahkan Berkas 4 Anggota BAIS di Kasus Penyerangan Andrie Yunus
BeritaNasional.com - Penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan kasus teror penyiraman air keras empat prajurit terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Demikian kabar itu disampaikan Kapuspen Mabes TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah terkait pelimpahan berkas dan empat tersangka yang telah dilakukan dari penyidik Puspom TNI kepada Otmil II-07 Jakarta, Selasa (7/4/2026) kemarin.
“Untuk selanjutnya akan diperiksa kelengkapan berkas syarat formil dan materil,” kata Aulia dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/3/2026).
Aulia menjelaskan jika berkas dinyatakan lengkap, akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Mereka berinisial SL (Lettu), NDP (kapten), BHW (Lettu) dan ES (Serda) yang merupakan anggota Denma BAIS TNI.
“Pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam penegakan hukum yang profesional, terbuka dan akuntabel, serta sebagai wujud ketegasan dalam menindak setiap tindak pidana yang dilakukan oleh oknum Prajurit TNI,” ujarnya.
Sebelumnya, Puspom TNI telah menetapkan empat prajurit dari satuan Detasemen Markas (Denma) BAIS TNI sebagai tersangka atas kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial SL (Lettu), NDP (kapten), BHW (Lettu) dan ES (Serda) dari prajurit matra Angkatan Udara (AU) dan Angkatan Laut (AL).
Keempatnya dijerat dengan pidana penganiayaan dan telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer (Maximum Security) Pomdam Jaya Guntur sejak 18 Maret 2026.
Sementara untuk korban yakni Andrie Yunus selaku aktivis pembela Hak Asasi Manusia (HAM) yang menjadi korban dari teror penyiraman air keras saat melintas di jalan Salemba I, Senen, Jakarta Pusat (Jakpus) saat ini masih menjalani perawatan.
Karena, dampak dari teror air keras itu, Andrie Yunus harus menjalani perawatan intensif di RSCM. Kondisinya pun sampai saat ini masih dalam penanganan tim dokter dari berbagai multidisiplin yang telah melakukan berbagai tindakan medis.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu






