Kemenko Kumham Imipas–LPSK Sepakat Perkuat Sinkronisasi Perlindungan Saksi dan Korban
BeritaNasional.com - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) sepakat perkuat sinkronisasi perlindungan saksi dan korban.
Kesepakatan itu terjadi dalam rapat sinkronisasi dan koordinasi bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Plt Deputi Bidang Koordinasi HAM Fitra Arsil mengatakan rapat itu dilakukan untuk memperkuat perlindungan saksi dan korban, khususnya yang bersinggungan dengan sistem pemasyarakatan.
Ia menekankan perlindungan saksi dan korban harus berjalan secara berkesinambungan, terutama bagi mereka yang berada dalam sistem pemasyarakatan.
“LPSK bertugas menjamin hak korban dan saksi tidak terhenti,” ujar Fitra dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2026).
“Di sisi lain, Dirjen Pemasyarakatan juga harus memastikan perlindungan tetap sejalan dengan tujuan pembinaan. Di sinilah letak pentingnya diskusi dan koordinasi kita,” tambahnya.
Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin yang turut hadir menyoroti pentingnya peningkatan pemahaman publik terkait mekanisme perlindungan.
Ia menyebut, meningkatnya permohonan perlindungan menjadi indikator kepercayaan masyarakat, namun masih ada kesenjangan pengetahuan tentang layanan yang tersedia.
“Kepercayaan publik yang meningkat harus diimbangi dengan pemahaman masyarakat yang lebih baik,” ujar Wawan.
Menurutnya, edukasi, sinergi lintas sektor, serta pendekatan berbasis masyarakat menjadi kunci untuk mendorong keberanian masyarakat dalam melapor.
Kepala Biro Pemenuhan Hak Saksi dan Korban LPSK Roy Haris Oktabian juga menambahkan perlunya pola koordinasi yang lebih efektif dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Khususnya, kata dia terkait warga binaan yang berstatus terlindung LPSK, termasuk Justice Collaborator.

PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu




