DPR Sahkan RUU Perlindungan Saksi dan Korban Jadi Undang-Undang
BeritaNasional.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) menjadi undang-undang. Pengesahan RUU PSDK digelar dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026 yang digelar Selasa (21/4/2026).
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menyampaikan laporan pembahasan RUU PSDK yang telah dilakukan Komisi XIII bersama pemerintah. RUU PSDK telah disepakati bersama seluruh fraksi di DPR dan pemerintah dalam pengambilan tingkat pertama.
RUU PSDK memiliki 12 bab dan memuat 78 pasal. Salah satu substansi RUU PSDK adalah penguatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Kedudukan LPSK sebagai lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Selain itu, LPSK diperkuat dengan pembentukan perwakilan LPSK di daerah yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan," ujar Hugo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
RUU PSDK juga memberikan perluasan perlindungan bagi subjek dalam proses peradilan pidana, tidak hanya perlindungan bagi saksi dan atau korban, tetapi juga saksi pelaku, pelapor, informan dan ahli yang selama ini juga mendapatkan ancaman.
Kemudian, RUU PSDK memuat definisi kompensasi sebagai ganti rugi yang diberikan negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti rugi sepenuhnya yang menjadi tanggungjawab kepada korban atau keluarganya.
"Setiap korban pelanggaran HAM berat, perdagangan orang, dan korban tindak pidana terorisme, serta korban tindak pidana kekerasan seksual berhak atas kompensasi," ujar Hugo.
Selanjutnya juga termuat definisi Dana Abadi Korban yaitu dana yang disediakan untuk membiayai kompensasi dan pemulihan korban.
Berikutnya juga diatur mengenai Satuan Tugas Khusus dapat dibentuk oleh LPSK untuk menjalankan kewenangan perlindungan saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan atau ahli.
Setelah laporan Komisi XIII DPR RI, Ketua DPR RI Puan Maharani mengetuk palu keputusan mengesahkan RUU PSDK menjadi undang-undang.
"Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU Perlindungan Saksi dan Korban apakah dapat disetujui menjadi undang-undang," ujar Puan.
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






