Menko Yusril: Pemerintah Hormati Putusan Bebas Delpedro Marhaen

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 06 Maret 2026 | 21:40 WIB
Di Balik Jeruji, Delpedro Marhaen bertemu Menko Yusril. (Foto/istimewa)
Di Balik Jeruji, Delpedro Marhaen bertemu Menko Yusril. (Foto/istimewa)

BeritaNasional.com - Menko Kumham Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), yang membebaskan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dan tiga terdakwa lain dalam perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025.

Yusril menilai putusan tersebut menunjukkan proses peradilan berjalan secara independen tanpa campur tangan pemerintah.

"Pemerintah menghormati putusan PN Jakarta Pusat yang membebaskan Delpedro Marhaen dkk," ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Jumat (6/3/2026).

"Pengadilan telah menunjukkan independensinya, dan pemerintah juga tidak melakukan intervensi apa pun terhadap jalannya persidangan," imbuhnya.

Yusril menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, jaksa penuntut umum tidak dapat mengajukan kasasi terhadap putusan bebas.

"Saya minta jaksa tidak lagi berteori adanya putusan 'bebas murni' dan 'tidak murni' untuk mencari-cari alasan mengajukan kasasi seperti yang sering terjadi pada masa KUHAP lama," tegasnya.

Ia juga menegaskan pemerintah tetap berpegang pada komitmen untuk tidak mencampuri proses hukum yang berlangsung di pengadilan.

Menurutnya, hakim telah memeriksa dan memutus perkara tersebut secara independen tanpa tekanan dari pihak mana pun.

"Dengan putusan tersebut, Delpedro dkk harus segera dibebaskan dari tahanan dan kembali ke masyarakat. Pemerintah bersikap fair dan menghormati independensi pengadilan," kata dia.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan bebas terhadap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, bersama tiga terdakwa lain.

Tiga terdakwa tersebut adalah: staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, pengelola akun Gejayan Memanggil, Syahdan Husein, serta mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar.

Keempat orang itu sebelumnya menghadapi dakwaan terkait rangkaian demonstrasi Agustus 2025 yang berujung kericuhan.

Ketua Majelis Hakim, Harika Nova Yeri, menyampaikan para terdakwa tidak terbukti menyebarkan berita bohong maupun melakukan penghasutan seperti tercantum dalam dakwaan jaksa.

"Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum," ujar Harika.

Majelis hakim menilai jaksa gagal menunjukkan bukti tindakan yang memenuhi unsur penyebaran berita bohong yang mengarah pada ajakan melakukan kekerasan atau perlawanan terhadap aparat negara.

Majelis juga menyimpulkan tidak terdapat bukti keterlibatan anak dalam kepentingan militer maupun aktivitas bersenjata sebagaimana tercantum dalam dakwaan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Selama persidangan, hakim tidak menemukan keterangan saksi yang menyebut adanya ajakan dari para terdakwa agar ikut demonstrasi ataupun melakukan kekerasan.

"Melainkan, aksi itu didorong atas reaksi terhadap isu kenaikan tunjangan anggota DPR dan peristiwa kematian Affan Kurniawan (sopir ojek online)," tuturnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: