Yusril: Praktik Bayar untuk Percepat Izin Tinggal WNA Sudah Dihentikan
BeritaNasional.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan langkah-langkah perbaikan telah dilakukan di lingkungan imigrasi.
Hal itu diungkapkannya menyusul terungkapnya dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.
Yusril mengatakan penertiban telah dilakukan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto sejak kementerian tersebut terbentuk.
“Langkah-langkah itu adalah menghapus praktik-praktik pungutan liar seperti itu. Termasuk, tidak ada lagi ketentuan satu hari bayar, dua hari bayar, atau tiga hari bayar. Sekarang semua berjalan normal,” kata Yusril di Kemenko Kumhamimipas, Kamis (4/6/2026).
Menurut dia, saat ini seluruh permohonan izin tinggal diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
“Semua permohonan akan diproses dan diselesaikan dalam waktu empat atau lima hari, dan seluruh pembayaran disetorkan ke kas negara,” ujarnya.
Yusril juga mengungkapkan dugaan praktik yang menjadi objek penyidikan KPK berkaitan dengan proses percepatan pengurusan izin tinggal terbatas (ITAS) dan izin tinggal tetap (ITAP) bagi warga negara asing.
“Kasus itu begini. Ada permainan di jajaran imigrasi dalam proses percepatan memperoleh izin tinggal terbatas maupun izin tinggal tetap, yakni ITAS dan ITAP,” kata Yusril.
Ia menjelaskan, layanan yang semestinya diselesaikan dalam waktu empat hingga lima hari diduga dapat dipercepat menjadi satu hingga tiga hari melalui pembayaran tertentu.
“Pembayaran itu tidak disetorkan ke kas negara dan itulah yang disebut sebagai pemerasan ataupun gratifikasi,” tegas Yusril.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







