Pengacara Buka Suara soal Surat Sony Sonjaya untuk Nanik S Deyang

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 04 Juni 2026 | 15:59 WIB
Suran Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya untuk Kepala BGN yang baru ditunjuk Nanik S Deyang, Kepala BGN baru. (Foto/IG: Sony)
Suran Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya untuk Kepala BGN yang baru ditunjuk Nanik S Deyang, Kepala BGN baru. (Foto/IG: Sony)

BeritaNasional.com - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, mengunggah sebuah pesan untuk Kepala BGN yang baru ditunjuk, Nanik S Deyang.

Menariknya, unggahan tersebut muncul bertepatan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka pada Rabu (3/6/2026).

Dilihat dari akun Instagram pribadinya, @sonysonjayabd, Sony mengunggah foto secarik kertas berisi tulisan tangan yang memuat ucapan selamat atas jabatan baru yang diemban Nanik, sekaligus ungkapan terima kasih.

"Kepada Yth. Ibu Nanik S Deyang. Selamat atas jabatan baru sebagai Kepala BGN. Terima kasih atas hadiah indah yang diberikan kepada saya." tulis sony.

Dalam unggahan itu, Sony juga menyertakan keterangan yang berisi ucapan selamat dan doa bagi Nanik agar diberi kesehatan serta kemudahan dalam menjalankan tugas barunya.

"Sebuah kebahagiaan melihat sahabat dan rekan yang baik mendapatkan amanah yang lebih besar untuk mengabdi kepada bangsa. Selamat atas jabatan baru sebagai Kepala Badan Gizi Nasional. Semoga senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan, dan kemudahan dalam menjalankan tugas. Teruslah menjadi pribadi yang membawa manfaat bagi banyak orang. Doa terbaik selalu menyertai setiap langkah pengabdian untuk Indonesia," tulisnya.

Menanggapi unggahan tersebut, pengacara Sony, Elza Syarief, mengaku belum mengetahui lebih jauh maksud dari pesan yang diunggah kliennya. Pasalnya, hingga kini ia belum mendapat izin untuk bertemu dengan Sony.

"Semuanya kita tahu, tapi saya belum bisa menjelaskan sekarang karena ini masih dalam proses BAP dan saya juga belum mendapat izin dari klien saya," kata Elza saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Meski demikian, Elza menyatakan dirinya telah ditunjuk sebagai kuasa hukum Sony sejak penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan Sony sebagai tersangka pada Rabu (3/6/2026).

"Dari kemarin, saya menjadi pengacara Pak Sony," ujarnya.

Dalam kasus ini, Sony ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.

Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026. Salah satu dugaan pelanggaran berkaitan dengan afiliasi terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Penyidik menduga para tersangka mencari keuntungan dengan memanfaatkan insentif dari SPPG yang terafiliasi dengan mereka. Padahal, pembangunan titik SPPG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima manfaat untuk mendukung pelaksanaan program MBG.

Tak hanya itu, ketiganya juga diduga menikmati hasil markup dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.

Dugaan tersebut terjadi melalui intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berujung pada penyusunan pengadaan yang tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK).

Berikut sejumlah temuan pengadaan yang menjadi sorotan penyidik:

  • Pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun.
  • Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengandung markup.
  • Pengadaan lebih dari 31.000 unit tablet yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengandung markup.
  • Pengadaan 5.400 unit televisi 75 inci yang diduga tidak sesuai ketentuan serta mengalami markup harga.

Atas perkara tersebut, ketiganya dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang melibatkan korporasi.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: