Menko Yusril : Hak Rehabilitasi Delpedro Telah Dipenuhi Putusan Pengadilan , Ganti Rugi Dapat Ditempuh Melalui Praperadilan

Oleh: Tim Redaksi
Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:47 WIB
Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dengan tiga rekannya sujud syukur setelah diputus bebas. (BeritaNasional/istimewa)
Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dengan tiga rekannya sujud syukur setelah diputus bebas. (BeritaNasional/istimewa)

BeritaNasional.com -  Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan ( Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan hak rehabilitasi Delpedro dan ketiga rekannya telah dipenuhi melalui putusan majelis hakim yang membebaskan mereka dari segala tuntutan hukum. Sementara untuk ganti rugi, bisa ditempuh melalui praperadilan. 

Penegasan itu disampaikan Yusril menanggapi pernyataan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan kawan-kawan usai divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara penghasutan yang berujung demo ricuh pada Agustus 2025. Usai persidangan Delpedro meminta negara memberikan ganti kerugian serta memulihkan nama baiknya setelah sebelumnya ditangkap dan ditahan.

Dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (7/3/2026), Yusril menjelaskan majelis hakim dalam putusannya tidak hanya menyatakan dakwaan terhadap Delpedro dan rekan, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dan membebaskannya, tetapi juga secara eksplisit mencantumkan rehabilitasi dalam diktum putusan.

“Majelis hakim telah menyatakan merehabilitasi nama baik, kemampuan, serta harkat dan martabat Delpedro dkk. Dengan demikian hak rehabilitasi yang dijamin oleh undang-undang telah dipenuhi melalui putusan pengadilan, sehingga presiden tidak perlu lagi mengeluarkan keputusan rehabilitasi jika seandainya Delpedro mengajukan hal itu," terangnya.

Terkait permintaan ganti kerugian materiil akibat penangkapan dan penahanan yang dijalani Delpedro sebelum akhirnya dibebaskan oleh pengadilan, mekanisme tersebut telah diatur secara jelas dalam KUHAP yang baru.

Menurut Yusril, Delpedro dapat mengajukan permohonan ganti rugi melalui upaya hukum praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yaitu pengadilan yang sebelumnya memeriksa dan memutus perkara tersebut.

“Berdasarkan Pasal 176 dan 177 KUHAP Baru, hakim yang sama yang memeriksa perkara pokok dapat memeriksa permohonan tuntutan ganti rugi tersebut dalam sidang praperadilan,” ungkapnya.

Karena itu, Yusril menegaskan pemerintah, kepolisian maupun kejaksaan tidak dapat secara langsung memberikan ganti rugi seperti yang diminta Delpedro.

“Pemberian ganti rugi harus ditempuh melalui mekanisme praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 173, 174, dan 175 KUHAP Baru. Apa pun putusan pengadilan nanti, pemerintah akan terikat dan menghormati putusan tersebut"

Ia juga mempersilakan Delpedro untuk memperjuangkan haknya melalui jalur hukum yang tersedia. Bahkan langkah tersebut dapat menjadi preseden penting dalam praktik hukum di Indonesia.

“Jika Delpedro mengajukan permohonan praperadilan untuk menuntut ganti rugi, mungkin ia akan menjadi orang pertama yang memanfaatkan mekanisme yang telah diatur dalam KUHAP Baru. Siapa tahu putusan pengadilan nanti menjadi yurisprudensi bagi penanganan perkara serupa di masa depan,” ujarnya.

Penegakan hukum sambungnya harus dilakukan secara pasti dan adil. Karena itu aparat penegak hukum perlu bekerja dengan sangat hati-hati sebelum melakukan penangkapan, penahanan, maupun penuntutan terhadap seseorang.

Dari kasus Delpedro dan ketiga rekannya, semua pihak dapat memetik hikmah dan pelajaran untuk menegakkan hukum sesuai amanat reformasi hukum melalui KUHAP yang baru. 

Aparat pengegak hukum berwenang melakukan langkah hukum menangkap, menahan dan menuntut seseorang ke pengadilan jika terdapat dugaan dan alat bukti yang kuat dia telah melakukan tindak pidana. Sebaliknya juga tersangka dan terdakwa berhak melakukan perlawanan hukum untuk membela diri. 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: