Menko Yusril Serahkan Putusan Kasasi Perkara Delpedro Cs ke Mahkamah Agung

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 08 April 2026 | 09:18 WIB
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (Foto/Instagram Yusril)
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (Foto/Instagram Yusril)

BeritaNasional.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menghormati kasasi jaksa dalam perkara Delpedro Marhaen Cs. 

Perkara itu berkaitan dengan dugaan penghasutan terkait demonstrasi pada Agustus 2025 yang sebelumya sudah divonis bebas hakim.

Yusril menegaskan jaksa memiliki independensi dalam menjalankan tugas penegakan hukum meskipun Kejaksaan Agung berada dalam rumpun eksekutif.

“Sejak awal, saya telah menyampaikan putusan pengadilan harus dihormati sebagai wujud independensi kekuasaan kehakiman," ujar Yusril dalam keterangan tertulis pada Rabu (8/4/2026).

"Di saat yang sama, setiap langkah hukum, termasuk upaya kasasi, hendaknya benar-benar didasarkan pada ketentuan normatif di dalam hukum acara pidana yang berlaku," tambahnya.

Menurut dia, hal tersebut merupakan upaya agar tercipta kepastian hukum yang adil sebagaimana amanat UUD 1945.

Yusril menjelaskan perkara Delpedro dkk masih menjalani proses penyelidikan hingga persidangan berdasarkan KUHAP lama.

Namun, vonis dibacakan setelah 2 Januari 2026 ketika KUHAP baru mulai berlaku.

Mengacu ketentuan peralihan, seluruh proses persidangan tetap menggunakan KUHAP lama, tetapi asas keberlakuan hukum yang paling menguntungkan terdakwa juga perlu diperhitungkan.

“Nah, ketika vonis bebas dijatuhkan, KUHAP baru telah berlaku. Apakah jaksa boleh kasasi atas vonis bebas setelah KUHAP baru berlaku? Sementara KUHAP baru menyatakan dalam putusan bebas, putusan itu final, jaksa tidak boleh kasasi," tuturnya.

"Atau apakah jaksa tetap boleh mengajukan kasasi karena perkara dimulai ketika masih menggunakan KUHAP lama? Ini menjadi sebuah debat akademik,” lanjut Yusril.

Ia menambahkan kewenangan menentukan dapat tidaknya kasasi diajukan sepenuhnya berada pada Mahkamah Agung.

“Karena itu, pada hemat saya, jika jaksa tetap mengajukan kasasi, keputusan boleh tidaknya kasasi akan diputus oleh Mahkamah Agung. Delpedro dan para advokatnya dapat menggunakan argumen perubahan hukum dalam kontra-memorinya ke Mahkamah Agung,” ucapnya.

Menurut Yusril, Mahkamah Agung memiliki dua kemungkinan sikap, yaitu menyatakan kasasi jaksa Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O.) sehingga materi perkara tidak diperiksa atau tetap memeriksa permohonan kasasi tersebut.

“Jadi, karena jaksa telah mengajukan kasasi, maka kita tunggu saja apa putusan Mahkamah Agung nanti. Pemerintah akan menghormati apa pun putusan Mahkamah Agung sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi di negara kita,” kata Yusril.

Yusril menilai, ketika seluruh proses hukum telah menggunakan KUHAP baru, dalam putusan bebas, jaksa sebaiknya tidak lagi menempuh upaya hukum sebagaimana diatur Pasal 299 KUHAP. 

Ia menegaskan pentingnya kepastian hukum sebagai bagian integral dari keadilan.

“Bagaimanapun kepastian hukum adalah bagian dari keadilan itu sendiri yang wajib kita tegakkan,” ujarnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: