Kejagung Pertimbangkan Opsi Kasasi Vonis Bebas Delpedro Cs
BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mempertimbangkan opsi kasasi atas vonis bebas Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen Cs dalam kasus dugaan penghasutan demo Agustus 2025.
Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan soal peluang kasasi masih bisa diajukan, karena yang sempat menjerat Delpedro masih ditangani menggunakan KUHAP lama.
"Yang jelas, terhadap yang bersangkutan sudah dinyatakan bebas. Tapi kan waktu itu diproses tetap menggunakan masih KUHAP yang lama," kata Anang di Kejagung, Jumat (13/3/2026)
Terlebih, jaksa penuntut umum (JPU) masih memiliki waktu untuk menganalisis seluruh fakta persidangan sebelum mengajukan upaya hukum kasasi.
"Kita tunggu sikap penuntut umum dalam waktu yang telah ditentukan sesuai aturan. Kita tunggu saja nanti sikap penuntut umum dalam waktu dekat," tukasnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan bebas terhadap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, bersama tiga terdakwa lain.
Tiga terdakwa tersebut yakni staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, pengelola akun Gejayan Memanggil, Syahdan Husein, serta mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar.
Keempatnya sebelumnya menghadapi dakwaan terkait rangkaian demonstrasi Agustus 2025 yang berujung kericuhan.
Ketua Majelis Hakim, Harika Nova Yeri, menyampaikan para terdakwa tidak terbukti menyebarkan berita bohong maupun melakukan penghasutan seperti tercantum dalam dakwaan jaksa.
"Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum," ujar Harika.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







