Delpedro Marhaen Dibebaskan, Yusril Pastikan Rehabilitasi dari Presiden

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 06 Maret 2026 | 21:47 WIB
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen. (Foto/istimewa)
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen. (Foto/istimewa)

BeritaNasional.com - Menko Kumham Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), yang membebaskan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dan tiga terdakwa lain dalam perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025.

Yusril mengaku belum membaca putusan secara lengkap untuk memastikan apakah rehabilitasi telah dicantumkan.

Akan tetapi, Yusril menjamin Presiden akan memulihkan harkat, martabat, dan nama baik Delpedro dkk jika putusan bebas tidak mencantumkan rehabilitasi.

"Saya belum membaca putusannya secara lengkap, apakah rehabilitasi dicantumkan atau tidak oleh hakim," ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Jumat (6/3/2026).

"Jika belum dicantumkan, Delpedro dkk dapat direhabilitasi oleh Presiden," tambahnya.

Sebagai mantan aktivis, Yusril juga menyampaikan apresiasinya terhadap sikap Delpedro yang menghadapi proses hukum secara terbuka.

Ia mengaku sempat menjenguk Delpedro di sel tahanan Polda Metro Jaya pada September tahun lalu dan memberikan pesan agar proses hukum dijalani secara ksatria.

"Sebagai aktivis, Anda harus berani melakukan perlawanan. Anda harus bersikap ksatria. Buktikan bahwa Anda tidak bersalah di pengadilan," ucapnya.

"Bahkan sebagai aktivis, Anda seharusnya menjadikan penangkapan dan proses penyidikan sebagai panggung. Anda harus berlatih menjadi pemimpin masa depan," imbuhnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan bebas terhadap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, bersama tiga terdakwa lain.

Tiga terdakwa tersebut adalah staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, pengelola akun Gejayan Memanggil, Syahdan Husein, serta mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar.

Keempat orang itu sebelumnya menghadapi dakwaan terkait rangkaian demonstrasi Agustus 2025 yang berujung kericuhan.

Ketua Majelis Hakim, Harika Nova Yeri, menyampaikan para terdakwa tidak terbukti menyebarkan berita bohong maupun melakukan penghasutan seperti tercantum dalam dakwaan jaksa.

"Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum," ujar Harika.

Majelis hakim menilai jaksa gagal menunjukkan bukti tindakan yang memenuhi unsur penyebaran berita bohong yang mengarah pada ajakan melakukan kekerasan atau perlawanan terhadap aparat negara.

Majelis juga menyimpulkan tidak terdapat bukti keterlibatan anak dalam kepentingan militer maupun aktivitas bersenjata sebagaimana tercantum dalam dakwaan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Selama persidangan, hakim tidak menemukan keterangan saksi yang menyebut adanya ajakan dari para terdakwa agar ikut demonstrasi ataupun melakukan kekerasan.

"Melainkan, didorong atas reaksi terhadap isu kenaikan tunjangan anggota DPR dan peristiwa kematian Affan Kurniawan (sopir ojek online)," tuturnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: