Komnas HAM Minta Kasus Pelanggaran HAM Berat Dikecualikan dari Keadilan Restoratif di Revisi KUHAP

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 22 September 2025 | 14:10 WIB
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com - Komnas HAM meminta aturan keadilan restoratif tidak bisa digunakan untuk penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat. Usulan itu diminta untuk masuk dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Terkait dengan restorative justice kan memang ada pengecualian terhadap extraordinary crime termasuk terorisme, kemudian korupsi dan juga pelanggaran HAM berat dan satu lagi adalah kekerasan seksual," ujar Ketua Komnas HAM Anis Hidayah saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/9/2025).

Anis meminta ada satu pasal mengatur hal tersebut dimasukkan dalam draf KUHAP. Agar kejahatan luar biasa ditegaskan tidak masuk dalam penyelesaian keadilan restoratif.

"Tetapi penting tadi kami garisbawahi dan nantinya mereka minta itu diusulkan satu pasal atau ayat. Sehingga tidak ada yang terlewat," ujarnya.

Pelanggaran HAM berat tidak mengenal penyelesaian secara damai. Supaya memastikan tidak ada impunitas dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM.

"Karena terkait dengan pelanggaran HAM berat itu kan sama sekali tidak mengenal restorative justice untuk apa, untuk memastikan tidak ada impunitas dalam kasus yang itu diduga merupakan peristiwa pelanggaran HAM berat," ucap Anis.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: