Pemerintah Rampungkan Draf RUU KKS, Siap Dikirim ke Presiden

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 22 Oktober 2025 | 18:43 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (Beritanasional/Ahda)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (Beritanasional/Ahda)

BeritaNasional.com -  Pemerintah telah merampungkan draf Rancangan Undang-Undang Ketahanan dan Keamanan Siber (RUU KKS). Draf tersebut akan segera dikirimkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk ditindaklanjuti.

"Pemerintah sudah mengajukan ke Presiden. Rapat antarkementerian baru saja selesai, kemarin dipimpin oleh Pak Wamen atas permintaan saya, Wamen dari Kementerian Hukum. Dan drafnya sudah selesai. Saya akan segera menandatangani surat untuk Presiden," ujar Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Setelah itu, draf RUU KKS akan diserahkan kepada DPR, menunggu Presiden mengirimkan Surat Presiden (Surpres) ke Senayan.

Supratman menegaskan bahwa dalam draf terbaru RUU KKS, tidak ada lagi pasal yang memicu perdebatan, termasuk soal kewenangan penyidikan oleh TNI yang sempat menjadi sorotan publik.

"Semua yang sebelumnya menjadi perdebatan, termasuk terkait penyidik, sudah clear. Tidak ada lagi hal yang perlu diragukan dari Undang-Undang Ketahanan Siber," tegasnya.

Lebih lanjut, Supratman menjelaskan beberapa substansi utama dalam RUU tersebut. Di antaranya mengatur tugas dan fungsi pokok dalam ketahanan siber, serta ketentuan pidana terkait kejahatan siber.

"Yang kedua, ada ketentuan pidana satu saja. Tapi kalau ada pemberatannya, misalnya terkait hal-hal vital bagi negara, maka itu diatur secara khusus. Karena dalam UU TNI maupun KUHP, belum diatur soal tindak pidana siber dengan pemberatan," jelasnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: