Ahmad Dhani Sebut Komposer Lagu Dirugikan karena Lemahnya Interpretasi Hukum UU Hak Cipta

BeritaNasional.com - Anggota DPR RI sekaligus musisi, Ahmad Dhani Prasetyo, menilai bahwa lemahnya perlindungan hukum terhadap komposer disebabkan oleh buruknya interpretasi hukum oleh pemerintahan sebelumnya.
Menurutnya, interpretasi yang keliru terhadap UU Hak Cipta justru merugikan para pencipta lagu. “Jangan sampai ada interpretasi yang sama seperti pemerintahan sebelumnya, dengan pemerintahan yang sekarang dipimpin oleh Pak Jokowi dan menterinya, Pak Yasonna,” ujarnya dalam rapat pembahasan isu UU Hak Cipta dan royalti lagu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/8/2025).
“Karena kalau interpretasi hukumnya tetap seperti yang sekarang terjadi di LMKN, maka akan muncul celah hukum (loophole) yang merugikan komposer. Penyanyi seperti Ariel, Bunga Citra Lestari, Judika akan tetap kaya raya, sementara komposernya tetap melarat,” tegas Dhani.
Ia mendorong agar pemerintahan saat ini memiliki pandangan hukum yang berbeda dan lebih adil terhadap komposer. Menurutnya, banyak pencipta lagu yang tidak memperoleh haknya meskipun karya mereka digunakan secara luas, karena lemahnya pelaksanaan perlindungan hukum dalam UU Hak Cipta.
“Saya di sini memperjuangkan komposer-komposer yang tidak punya pekerjaan sebagai penyanyi, seperti Ariel (Noah), atau yang bukan pemain band,” katanya.
“Ada ratusan anggota kami di AKSI yang selama lebih dari sepuluh tahun tidak pernah mendapatkan haknya,” tambah Dhani.
Dhani juga menyoroti belum adanya permintaan maaf dari pemerintah sebelumnya atas kelalaian dalam mengimplementasikan UU Hak Cipta, yang menyebabkan kerugian besar bagi para komposer.
Sebagai solusi, politikus Partai Gerindra ini mengusulkan dibentuknya lembaga khusus yang bertugas mengatur perizinan dan mengawasi konser, khususnya yang tidak tergabung dalam Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
“Kami menuntut adanya lembaga khusus yang mengurus konser-konser yang tidak tergabung dengan LMK yang memungut royalti,” ujarnya.
Ia juga menilai penting adanya kajian menyeluruh mengenai siapa yang seharusnya disebut sebagai "pengguna" karya cipta. Pasalnya, muncul narasi bahwa event organizer (EO) otomatis dianggap sebagai pengguna tanpa dasar hukum yang jelas.
“Harus ada analisisnya. Karena saya dengar, sudah mulai ada interpretasi bahwa pengguna itu adalah EO. Dan ini belum ada kajian hukumnya,” pungkas Dhani.
EKBIS | 19 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 12 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 7 jam yang lalu