Perkembangan Situasi dan Penanganan Bencana 4 September 2025

BeritaNasional.com - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merangkum sejumlah kejadian bencana dan penanganan bencana yang dilakukan oleh pemerintah daerah, periode Selasa (2/9/2025) pukul 07.00 WIB sampai Kamis (4/9/2025) pukul 07.00 WIB. Peristiwa kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) masih mendominasi pada pekan awal September ini.
1. Kebakaran lahan tebu terjadi di Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Selasa (2/9/2025). BPBD Kabupaten Lumajang melaporkan seluas 10 hektar lahan terbakar dan penyebabnya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. BPBD dan Damkar melakukan pemadaman darat dan pembasahan di lokasi terdampak. Berselang dua jam sejak kejadian, api berhasil dipadamkan.
2. Masih di Provinsi Jawa Timur, seluas dua hektar lahan tebu terbakar di Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto pada pukul 19.15 waktu setempat. BPBD Kabupaten Mojokerto dan tim gabungan mengerahkan tiga unit mobil pemadam ke lokasi kejadian. Pada pukul 21.20, api berhasil dipadamkan.
3. Kebakaran lahan perkebunan juga terjadi Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (3/9) pukul 13.12 WIB. BPBD Kabupaten Padang Lawas mengerahkan sejumlah personel dan melakukan pemadaman darat dengan pompa punggung _(backpack sprayer)._ Berdasarkan laporan terkini di lapangan, api berhasil dipadamkan setelah dilakukan penanganan selama kurang lebih tiga jam.
Merespon laporan kejadian bencana tersebut, BNPB mengimbau pemerintah daerah dan masyarakat untuk meningkatkan kesiapsiagaan terutama menghadapi potensi karhutla dengan melakukan patroli maupun pembasahan pada lahan kering, melaporkan sedini mungkin apabila menemukan titik api kepada pihak berwenang, tidak melakukan aktivitas pembakaran maupun membuang puntung rokok di sembarang tempat.
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 11 jam yang lalu