Ngeri! Polres Gresik Bongkar Aplikasi Gomatel, Sebar Data 1,7 Debitur Mobil yang Diperjualbelikan

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 19 Desember 2025 | 11:46 WIB
Ngeri! Polres Gresik bongkar aplikasi Gomatel, sebar data 1,7 debitur mobil yang diperjualbelikan. (BeritaNasional/Polres Gresik)
Ngeri! Polres Gresik bongkar aplikasi Gomatel, sebar data 1,7 debitur mobil yang diperjualbelikan. (BeritaNasional/Polres Gresik)

BeritaNasional.com - Satreskrim Polres Gresik berhasil membongkar praktik penyalahgunaan data pribadi melalui aplikasi ilegal Gomatel. Ynag mengejutkan, aplikasi itu menyimpan data kendaraan mobil telat bayar di wilayah Gresik, Jawa Timur.

Dari pengungkapan kasus ini, ditemukan sebanyak 1,7 juta data debitur yang disebarluaskan tanpa izin. Data debitur tidak hanya berasal dari Kabupaten Gresik melainkan juga dari luar Gresik.

“Karena data pribadi seseorang disebarluaskan di sana, informasi tersebut kami tindak lanjuti dengan penyelidikan,” kata Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik Iptu Komang Andhika Haditya Prabu dalam keteranganya pada Jumat (19/12/2025).

Hasilnya, polisi berhasil menangkap empat orang yang sengaja mengelola aplikasi ilegal Gomatel yang dapat diakses secara umum dan diunduh melalui penyedia aplikasi Play Store.

“Saat ini kami telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi,” ujar Komang.

Komang menjelaskan, aplikasi tersebut menggunakan sistem berbasis langganan yang memperjual-belikan data debitur kepada pihak-pihak tertentu. Dari hasil pemeriksaan, diketahui salah satu saksi berperan sebagai pembuat atau aplikator aplikasi ilegal tersebut.

“Salah satu saksi berperan sebagai aplikator. Selain itu, ada saksi lain yang berperan mencari data debitur dengan cara bekerja sama dengan sejumlah finance,” jelasnya.

Hingga saat ini, kata dia, data debitur yang berhasil diidentifikasi polisi telah mencapai sekitar 1,7 juta orang, dan jumlah tersebut masih terus didalami.

“Data debitur tersebut kemudian dimasukkan ke dalam aplikasi bernama Gomatel R4 untuk kemudian diperjualbelikan secara berlangganan. Kami masih mendalami kemungkinan adanya penambahan data,” bebernya.

Tak hanya fokus pada penegakan hukum, polisi juga memberikan edukasi dan imbauan kamtibmas kepada masyarakat agar tidak menjadi korban intimidasi oknum debt collector ilegal.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak pernah takut bila ada oknum yang mengaku debt collector menghentikan kendaraan di tengah jalan,” tegasnya.

“Jika tidak bisa menunjukkan legalitasnya, segera lapor ke polisi. Karena tindakan tersebut bisa diidentifikasi sebagai begal berkedok debt collector,” tambah dia.

Sebagai bentuk pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat, Polres Gresik juga membuka layanan pengaduan cepat melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006, atau masyarakat dapat langsung mendatangi kantor kepolisian terdekat apabila menemukan aktivitas mencurigakan.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: