Babak Baru Skandal Darurat Militer di Korea Selatan, Yoon Suk Yeol Dituntut Hukuman Mati
BeritaNasional.com - Jaksa penuntut Korea Selatan (Korsel) menuntut hukuman mati bagi mantan Presiden Yoon Suk Yeol dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Selasa (13/1/2026) waktu setempat.
Yoon dituduh sebagai otak pemberontakan terkait upayanya memberlakukan darurat militer pada Desember 2024.
Dilansir dari BBC News pada Rabu (14/1/2026), jaksa menyatakan tindakan Yoon bukan sekadar kebijakan politik, melainkan upaya kudeta yang didorong oleh nafsu kekuasaan demi membangun pemerintahan diktator jangka panjang.
Meski upaya darurat militer tersebut hanya bertahan selama beberapa jam tanpa memakan korban jiwa, jaksa menegaskan niat Yoon bersifat penuh kekerasan.
Salah satu bukti yang diajukan adalah memo rencana darurat militer yang berisi daftar ratusan tokoh, termasuk jurnalis dan anggota parlemen, yang harus disingkirkan.
"Korban terbesar dalam kasus pemberontakan ini adalah rakyat. Tidak ada hal yang bisa meringankan hukuman bagi terdakwa," tegas jaksa di persidangan tersebut.
Yoon Suk Yeol hadir langsung dalam persidangan untuk mendengarkan argumen hukum terakhir tersebut.
Hingga kini, ia tetap membantah segala tuduhan pemberontakan. Yoon berdalih bahwa deklarasi darurat militer tersebut adalah langkah simbolis untuk memperingatkan publik atas kesalahan partai oposisi.
"Saya melakukan itu demi menangkis kejahatan yang bisa menghancurkan bangsa," ujar Yoon.
Kasus ini membangkitkan ingatan publik pada 1996 saat mantan diktator Chun Doo-hwan dijatuhi hukuman mati atas kudeta tahun 1979. Meskipun, hukumannya kemudian diubah menjadi penjara seumur hidup.
Perlu dicatat, Korea Selatan sendiri sudah hampir 30 tahun tidak melaksanakan eksekusi mati. Selain Yoon, jaksa menuntut hukuman berat bagi jajarannya yang terlibat. Yakni, Kim Yong-hyun (Mantan Menhan) dituntut penjara seumur hidup dan Cho Ji-ho (Mantan Kapolri) dituntut 20 tahun penjara karena menjalankan perintah ilegal.
Menanti Putusan Akhir
Setelah proses persidangan yang sempat tertunda karena perdebatan hukum, majelis hakim dijadwalkan akan membacakan putusan akhir pada Februari 2026.
Meski jaksa menuntut hukuman mati, hakim memiliki otoritas penuh untuk menjatuhkan vonis yang berbeda sesuai dengan pertimbangan hukum di Korea Selatan.

GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







