Whip Pink Gas dan Penyebab Kematian Lula Lahfah, Simak Penjelasan Dokter
BeritaNasional.com - Kabar duka menyelimuti dunia hiburan Indonesia. Selebgram dan content creator Lula Lahfah (26) ditemukan meninggal dunia pada Jumat (23/1/2026) di apartemennya di Jakarta Selatan.
Di tengah suasana berkabung, beredar berbagai spekulasi di media sosial yang mengaitkan kematian tersebut dengan sebuah produk berlabel Whip Pink Gas, sebuah tabung gas whip cream yang disebut-sebut sebagai “gas tawa”.
Di tengah perdebatan luas netizen terkait produk ini dan dampaknya bagi kesehatan, simak penjelasan dr. Dion Haryadi mengenai isu Whip Pink Gas yang dikaitkan dengan kematian selebgram Lula Lahfah.
dr. Dion Haryadi menjelaskan, Whip Pink adalah nama produk yang berisi Nitrous Oxide (N₂O), yang secara legal dipakai dalam industri kuliner untuk membuat whipped cream dengan alat khusus.
"Fungsi utamanya adalah sebagai gas pendorong dalam pembuatan whipped cream serta diproduksi untuk kebutuhan makanan dan minuman di kafe/restoran," kata Dion dikutip dari keterangan yang diunggah lewat akun Instagramnya, Minggu (25/1/2026).
Ditegaskan bahwa produk tersebut bukanlah narkoba, namun jika disalahgunakan sebagai inhalan (dihirup langsung), Nitrous Oxide dapat menimbulkan efek euforia atau sensasi ringan yang cepat hilang.
Sementara itu, apekulasi publik muncul dengan unggahan di platform seperti X, TikTok dan Threads, mengaitkan kematian Lula dengan dugaan penyalahgunakan gas tawa tersebut. Hal ini juga dikaitkan dengan foto jenazah yang diduga Lula, dengan kondisi bibir membiru dan memicu dugaan hipoksia (kekurangan oksigen) yamg disebabkan gas Whip Pink.
Menurut Dion Haryadi, penyalahgunaan Nitrous Oxide bisa berisiko jika dihirup secara berlebihan tanpa pasokan oksigen, karena kekurangan oksigen dapat memicu pusing, kehilangan kesadaran, kegagalan pernapasan bahkan kematian dalam kasus ekstrem.
Kemudian, lanjut Dion, dampak kesehatan lainnya dari gas N²O yakni, gangguan metabolisme vitamin B12 jika digunakan berulang tanpa pengawasan medis. Meksipun N²O digunakan dalam konteks medis, penggunaannya pun selalu disertai Oksigen murni dan dengan pengawasan tenaga medis.
"Walau berbahaya, penggunaan Nitrous Oxide yang benar dalam konteks medis selalu disertai oksigen murni dan pantauan profesional," terangnya.
Dengan demikian, Dion menegaskan bahwa tidak semua kasus henti jantung atau henti napas dapat serta-merta dikaitkan dengan N²O tanpa bukti medis yang jelas.
Dalam kasus Lula Lahfah, keterangan awal medis menyebutkan penyebab kematian adalah henti jantung dan henti napas. Namun, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih menegaskan, hingga saat ini penyidik belum menemukan bukti fisik terkait penggunaan gas tawa atau produk Whip Pink di lokasi kejadian.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi yang menyebut Whip Pink atau gas tawa sebagai penyebab kematian korban.
Di sisi lain, Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa zat tersebut memiliki sifat fisik tertentu yang secara umum dikenal luas, namun dapat menimbulkan risiko serius apabila digunakan tidak sesuai peruntukannya.
“Nitrous Oxide, dinitrogen oksida, dikenal luas sebagai gas tertawa, dikenal juga whippink atau Nangs adalah senyawa kimia dengan rumus N²O. Pada suhu ruang, ia berwujud gas tak berwarna dan tidak mudah terbakar. Apabila dihirup atau dicecap terasa sedikit aroma dan rasa manis,” ujar Suyudi.
Whippink atau Nangs secara hukum di Indonesia hingga awal tahun 2026, Nitrous Oxide (N²O) atau 'gas tawa' belum diklasifikasikan sebagai narkotika atau psikotropika dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 maupun daftar terbaru Permenkes No. 7 Tahun 2025.
Pakar kesehatan mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak pada kesimpulan prematur yang berkembang di media sosial. Informasi yang tidak berbasis fakta medis dan hukum berpotensi menyesatkan serta memperkeruh suasana duka.
Publik pun diimbau untuk menunggu hasil penyelidikan resmi dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, sembari meningkatkan literasi kesehatan terkait penggunaan zat kimia yang sejatinya aman bila digunakan sesuai peruntukan.
(Rep/Dinda Aisy)
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 8 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






