Produk Farmasi Wajib Punya Sertifikat Halal Mulai 17 Oktober 2026
BeritaNasional.com - Pemerintah Indonesia semakin serius menjamin hak konsumen melalui standardisasi produk. Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengumumkan, mulai 17 Oktober 2026, seluruh produk farmasi yang beredar di Indonesia wajib mengantongi sertifikasi halal.
Kebijakan tegas ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024.
Hal tersebut disampaikan Menag saat membuka seminar internasional di Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Jakarta, Rabu (28/1/2026).
“Pemerintah Indonesia bergerak cepat menuju pemberlakuan wajib sertifikasi halal, khususnya pada produk farmasi. Ini bagian dari perlindungan hak konsumen," ujar Menag.
Menag menjelaskan cakupan aturan ini sangat luas, tidak terbatas pada apa yang dikonsumsi secara langsung.
"Perlu saya sampaikan bahwa tanggal 17 Oktober 2026 merupakan batas waktu pemberlakuan wajib sertifikasi halal sesuai PP Nomor 42 Tahun 2024, yang mencakup produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, produk kimia, biologi, produk rekayasa genetik, barang gunaan, serta kemasan," jelasnya.
Untuk menyukseskan target tersebut, Menag menekankan pentingnya sinergi antara BPOM, BPJPH, Kementerian Agama, dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
BPOM sendiri memegang peran kunci dalam standardisasi bahan, pendampingan industri, hingga digitalisasi sistem pengawasan.
"Sinergi ini diharapkan semakin optimal dalam melindungi masyarakat dari peredaran obat dan makanan yang tidak aman dan tidak layak konsumsi," tambah Nasaruddin.
Dia menegaskan label halal bukan sekadar urusan status hukum agama, melainkan jaminan kualitas.
“Produk halal bukan sekadar label, melainkan jaminan mutu, kebersihan, dan keamanan. BPOM memiliki pengalaman panjang dan kapasitas ilmiah yang kuat untuk menjadi role model dalam regulasi farmasi yang berorientasi pada kepercayaan publik,” tegas Menag.
Ia juga menambahkan sertifikasi halal pada produk medis canggih, seperti vaksin, justru menjadi nilai tambah di pasar internasional.
“Sertifikasi halal pada produk farmasi canggih, termasuk vaksin, hendaknya dipandang sebagai nilai tambah dan unique selling point yang meningkatkan kepercayaan publik dan daya saing global,” ujarnya.
Hingga akhir 2025, Indonesia telah mencatatkan kemajuan pesat dengan total 10,9 juta jenis produk yang sudah bersertifikat halal.
Keberhasilan ini didorong oleh program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) yang dibiayai negara. Sepanjang 2025 saja, lebih dari 1,14 juta sertifikat gratis telah diterbitkan untuk pelaku UMKM.
Seminar internasional yang dihadiri oleh pakar dari Harvard Medical School dan Tsinghua University ini digelar sebagai bagian dari perayaan HUT ke-25 BPOM.
Momentum ini sekaligus menjadi tonggak komitmen pemerintah dalam mengawal kualitas obat dan makanan menuju Indonesia Emas 2045.
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 9 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






