MA Apresiasi OTT KPK, Percepat Pembenahan Internal Korup
BeritaNasional.com - Mahkamah Agung (MA) menyampaikan apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas pengusutan dugaan suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Depok.
Juru Bicara MA, Yanto menyatakan operasi tangkap tangan terhadap dua hakim di Depok memang memberi dampak negatif terhadap citra lembaga.
Namun ia menilai langkah KPK justru mempercepat pembersihan internal dari praktik koruptif.
"Walaupun menyakitkan, namun peristiwa ini membantu mempercepat MA untuk 'bersih-bersih' terhadap hakim di lingkungan yang masih mau melakukan transaksi kotor," ujar Yanto di MA, Senin (9/2/2026).
Ia berharap, kejadian tersebut menjadi sinyal keras bagi hakim yang masih mencoba melakukan pelanggaran.
"Sehingga nantinya, diharapkan benar-benar tersisa hakim yang memiliki komitmen antijudicial corruption, selalu menjaga integritas, harkat, dan martabat hakim," kata dia.
Yanto menambahkan MA sudah menandatangani permohonan izin penahanan yang diajukan KPK bagi dua hakim yang ditangkap, yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan.
Ia menegaskan, sikap MA yang tidak ingin menghambat proses penyidikan terhadap hakim yang diduga terlibat tindak pidana.
"Terhadap izin penahanan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 101 KUHAP, Ketua Mahkamah Agung telah menandatangani segera, setelah permohonan izin penahanan terhadap hakim dalam perkara di PN Depok diajukan penyidik KPK sebagaimana komitmen menjaga kehormatan dan marwah Mahkamah Agung," ujar Yanto.
Perkara bermula dari putusan PN Depok yang memenangkan gugatan PT Karabha Digdaya terkait sengketa bidang tanah seluas 6.500 meter persegi di kawasan Tapos, Depok.
Perusahaan itu mengajukan permintaan eksekusi pengosongan lahan pada Januari 2025, namun satu bulan berlalu tanpa respons dari pengadilan.
Pada saat yang bersamaan, kelompok warga yang berperkara dengan PT KD mengajukan Peninjauan Kembali. Situasi tarik-menarik itu melahirkan transaksi.
Eka dan Bambang kemudian menunjuk seorang jurusita, Yohansyah Maruanaya, untuk menghubungkan kepentingan PT KD dengan jajaran PN Depok.
Penugasan ini disertai titipan pesan permintaan fee senilai Rp1 miliar kepada perusahaan. Yohansyah selanjutnya menemui Berliana Tri Ikusuma, Head Corporate Legal PT KD.
Nilai fee Rp1 miliar yang dibawa jurusita itu dianggap terlalu tinggi, sehingga negosiasi berlangsung hingga kedua pihak mencapai angka Rp850 juta.
Setelah nilai disetujui, proses eksekusi bergerak jauh lebih cepat. Pada 14 Januari, Eka menerbitkan penetapan pengosongan lahan, yang kemudian dieksekusi langsung Yohansyah.
Dalam proses tersebut, Berliana memberikan Rp20 juta kepada jurusita yang melaksanakan eksekusi. Setelah itu, penyerahan uang Rp850 juta dilakukan pada Februari 2026.
Pertemuan berlangsung di sebuah arena golf, tempat Berliana menyerahkan dana hasil pencairan cek dari invoice fiktif milik perusahaan konsultan PT SKBB Consulting Solusindo.
Dari perkara tersebut, KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara ini.
Kelimanya adalah, Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta sebagai Ketua PN Depok, Wakil Ketua PN Bambang Setyawan, Jurusita Yohansyah Maruanaya, serta dua pihak dari PT Karabha Digdaya, yaitu Direktur Utama Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal Berliana Tri Ikusuma.
Atas perbuatannya, Eka dan Bambang bersama-sama dengan Yohan dan Trisnadi bersama-sama dengan Berliana disangkakan telah melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, terkait penerimaan lainnya yang dilakukan Bambang disangkakan telah melanggar pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu







