Prabowo Instruksikan 5 Ribu Puskesmas dari Zaman Soeharto Segera Diperbaiki

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 13 Mei 2026 | 14:56 WIB
Presiden Prabowo (Foto/Setpres)
Presiden Prabowo (Foto/Setpres)

BeritaNasional.com - Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan untuk segera memulai proses perbaikan terhadap 10 ribu puskesmas yang sejak jaman Presiden ke-2 Soeharto belum mendapat peremajaan.

Instruksi itu disampaikan Prabowo saat menyaksikan penyerahan uang dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dari hasil penertiban sebesar Rp10,27 triliun untuk masuk ke kas negara.

“Saya baru berkeliling ke daerah terpencil, dapat laporan dari menteri kesehatan kita punya 10.000 puskesmas sejak jamannya pak Harto 30 tahun puskesmas tersebut belum pernah diperbaiki,” kata Prabowo saat pidato di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Lewat laporan itu, Prabowo menyatakan dari hasil penyerahan uang dari Satgas PKH ini setidaknya bisa memperbaiki sebanyak 5.000 puskesmas dengan hitungan satu puskesmas menelan biaya Rp2 miliar.

“Kau butuh uang berapa 10 ribu untuk diperbaiki, kira kira satu puskesmas Rp2 miliar. Jadi kita butuh kurleb Rp20 triliun. Saudara-saudara hari ini artinya kita bisa selesaikan 5 ribu puskesmas Rp10 triliun,” kata Prabowo.

Bahkan, Prabowo menyatakan penuntasan perbaikan puskesmas ini bisa segera selesai. Karena, kinerja dari Satgas PKH beserta lembaga yang ada di dalamnya akan terus mencegah kebocoran keuangan negara.

“Kalau bulan depan bener yang masuk Rp10 triliun lagi dari satgas. Plus Rp39 triliun dari PPATK, berarti Rp49 triliun berarti semua puskesmas dengan mudah kita perbaiki,” terangnya.

Selain Puskesmas, Prabowo juga menyatakan hasil uang dari Satgas PKH juga digunakan untuk memperbaiki sekolah-sekolah hingga madrasah yang secara bertahap telah dimulai sejak tahun kemarin. 

“Dengan uang-uang yang kalau tidak kita selamatkan uang uang tersebut akan hilang dimakan koruptor dan para maling perampok tersebut,” tegasnya.

Serahkan Uang Rp10,27 Triliun ke Kas Negara

Sebelumnya, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah menyerahkan uang hasil sitaan dan denda sebesar Rp10,27 triliun (tahap IV) ke kas negara dan lahan sitaan (tahap VII) seluas 2,3 juta hektare.

Uang tersebut berasal dari penagihan denda administratif di bidang kehutanan sebanyak Rp3.423.742.076.359 (3,4 triliun) yang diperuntukkan untuk pajak PBB dan non-PBB. 

Kemudian, hasil pengawasan Satgas PKH sebanyak Rp6.846.309.410.105 (6,8 triliun) dari penguasaan dan penyerahan lahan kawasan hutan. 

Terkait penguasaan lahanmdan kawasan hutan, Satgas PKH juga berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan, baik sektor perkebunan sawit dan sektor pertambangan. Sejak Februari 2025, total penguasaan kembali kawasan hutan seluas 5.889.141,31 hektare.

Kemudian, penguasaan juga kembali dilakukan untuk kawasan hutan seluas 12.371,58 hektar. Seluruh sitaan itu telah diserahkan dari Satgas PKH ke Kementerian Keuangan, selanjutnya ke BP Investasi Danantara, dan diserahkan ke PT Agrinas Palma Nusantara pada tahap yang ke-7 seluas 2.373.171,75 hektar.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: