Belum Temukan Kasus Ebola di Indonesia, Kemenkes Perketat Bandara dan Pelabuhan

Oleh: Tim Redaksi
Rabu, 20 Mei 2026 | 04:00 WIB
Ilustrasi virus Ebola. (Foto/CDC)
Ilustrasi virus Ebola. (Foto/CDC)

BeritaNasional.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan, hingga saat ini, belum ditemukan satu pun kasus Ebola di Indonesia. 

Kendati demikian, pemerintah langsung mengambil langkah cepat untuk memperketat kewaspadaan setelah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) resmi menetapkan wabah Ebola di Republik Demokratik (RD) Kongo sebagai Darurat Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (Public Health Emergency of International Concern/PHEIC).

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman menjelaskan status darurat dari WHO merupakan alarm bagi seluruh dunia untuk bersiap meski status wabah ini belum dikategorikan sebagai pandemi global. 

Langkah antisipasi ini dinilai krusial mengingat adanya penyebaran lintas wilayah di Afrika, tingkat kematian yang tinggi, serta ketidakpastian cakupan wabah di Afrika Tengah.

“Kementerian Kesehatan terus memantau situasi global dan melakukan penguatan kewaspadaan lintas sektor. Kami memastikan seluruh pintu masuk negara, baik pelabuhan maupun bandara, meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan, terutama yang berasal dari negara terdampak,” ujar Aji dikutip dari Antara pada Selasa (19/5/2026).

Kenali Ganasnya Virus Ebola Varian Bundibugyo

Merujuk pada data resmi Kemenkes per 16 Mei 2026, wabah yang tengah mengganas di Provinsi Ituri, RD Kongo, dipicu oleh virus Ebola jenis spesies Bundibugyo. 

Sejauh ini, tercatat ada 246 kasus suspek yang mencakup 8 kasus konfirmasi dan telah merenggut 80 korban jiwa. Angka tersebut menunjukkan tingkat kematian yang cukup mengkhawatirkan, yakni mencapai 32,5 persen.

Selain di RD Kongo, tingginya mobilitas penduduk dan terbatasnya fasilitas kesehatan juga membuat kasus ini telah menyebar ke kawasan Kampala (Uganda) dan Kinshasa.

Aji memaparkan bahwa virus Ebola merupakan infeksi mematikan dengan tingkat fatalitas rata-rata mencapai 50 persen. Dari tiga jenis strain utama yang kerap memicu wabah, yaitu Ebola Virus Disease (EVD), Sudan Virus Disease (SVD), dan Bundibugyo Virus Disease (BVD), varian terakhir inilah yang kini tengah mewabah di Kongo.

Penularan virus ini terjadi melalui kontak langsung dengan darah, cairan tubuh, atau benda-benda yang telah terkontaminasi oleh manusia maupun hewan yang terinfeksi. Virus dapat menyusup ke dalam tubuh melalui luka di kulit atau selaput lendir.

Gejala klinisnya biasanya muncul secara mendadak setelah masa inkubasi selama 2 hingga 21 hari. Tanda-tanda awal meliputi:

  • Demam tinggi mendadak
  • Tubuh terasa lemas dan nyeri otot
  • Sakit kepala parah
  • Gejala lanjutan berupa muntah, diare, hingga perdarahan hebat.

Hingga saat ini, belum ada pengobatan spesifik yang tersedia secara luas untuk menangani Ebola, sementara ketersediaan vaksin masih sangat terbatas dan diprioritaskan untuk penanganan wabah di daratan Afrika.

Benteng Pertahanan 24 Jam di Pintu Masuk Negara

Sebagai bentuk proteksi maksimal di dalam negeri, Kemenkes telah menerapkan sejumlah langkah konkret di lapangan, antara lain:

  • Skrining Ketat: Menyiagakan petugas kesehatan di lapangan untuk memperketat pemeriksaan dokumen dan fisik para pelaku perjalanan internasional.
  • Sistem Terintegrasi 24 Jam: Seluruh data laporan dari pintu masuk negara akan dipantau nonstop selama 24 jam penuh melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) serta pusat operasi darurat kesehatan (Public Health Emergency Operation Center/PHEOC).
  • Kesiapan Medis: Menyiapkan prosedur rujukan darurat ke rumah sakit berstandar internasional dan menyiagakan laboratorium nasional secara penuh untuk deteksi cepat.

Kemenkes mengimbau masyarakat Indonesia tidak panik dan tidak mudah memercayai informasi hoaks seputar Ebola yang marak di media sosial.

Langkah perlindungan terbaik saat ini adalah kembali memperkuat Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Bagi warga negara yang baru saja kembali dari negara terdampak seperti RD Kongo dan Uganda, Kemenkes meminta untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat jika mengalami gejala demam atau perdarahan dalam kurun waktu 21 hari setelah tiba di tanah air.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: